KlikTerbuka.id | Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdampak Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keduanya adalah Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam rangkaian TWK tersebut.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, dan disiarkan melalui kanal resmi KIP pada Senin (23/2/2026), majelis menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan berstatus terbuka sebagian dan hanya dapat diakses oleh para pemohon. Akses tersebut diberikan sepanjang tidak memuat data yang termasuk kategori rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Majelis juga membatalkan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan. Menurut pertimbangan majelis, penetapan tersebut tidak tepat karena dilakukan tanpa penguasaan terlebih dahulu atas substansi informasi yang dimohonkan.
Selain itu, KIP memerintahkan BKN untuk memberikan informasi sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 22 ayat (7) huruf e UU KIP juncto Pasal 50 ayat (2) dan (3) Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP). Artinya, informasi wajib diserahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan terlebih dahulu menghitamkan atau mengaburkan bagian yang termasuk informasi yang dikecualikan, khususnya data pribadi pihak lain seperti identitas penilai.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa BKN sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengawasan manajemen ASN, serta penyelenggaraan seleksi di instansi tempat para pemohon bekerja, secara faktual menguasai informasi yang dimohonkan. Oleh karena itu, dalil pengujian konsekuensi yang diajukan BKN dinilai tidak relevan dan tidak dapat diterima.
Majelis menegaskan bahwa informasi tersebut bersifat terbuka terbatas, hanya untuk kepentingan para pemohon, dan tidak untuk konsumsi publik secara luas.
Respons Pemohon dan Pihak Terkait
Hotman Tambunan menyatakan apresiasinya atas putusan tersebut. Ia menilai keputusan majelis tidak sekadar berdampak pada para mantan pegawai yang terdampak TWK, melainkan juga memiliki dimensi lebih luas dalam konteks demokrasi dan pemberantasan korupsi.
Senada dengan itu, Ita Khoiriyah memandang putusan KIP sebagai langkah progresif dalam proses pemulihan hak para eks pegawai KPK yang telah memperjuangkan keadilan selama lima tahun terakhir.
Sementara itu, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut putusan tersebut sebagai bagian dari rangkaian advokasi untuk mendorong pemulihan 57 pegawai KPK yang terdampak TWK. Menurutnya, keputusan KIP semakin mempertegas bahwa tidak terdapat alasan untuk menunda langkah pengembalian para pegawai tersebut ke KPK oleh Presiden.
Putusan ini sekaligus menegaskan prinsip bahwa akses terhadap informasi yang berkaitan langsung dengan hak individu tidak dapat serta-merta ditutup, sepanjang tetap menghormati batas perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (kipe)

