Klik Terbuka | Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melanjutkan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan menggelar pemeriksaan setempat di kantor Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Selasa (14/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperdalam substansi perkara yang tengah bergulir.
Pemeriksaan berlangsung di kantor BPAD yang berlokasi di kawasan Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, didampingi anggota majelis Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali, serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.
Agus menjelaskan, pemeriksaan setempat merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam sengketa antara Pemohon Albert T. Siregar dan kawan-kawan melawan BPAD Provinsi DKI Jakarta sebagai Termohon.
“Hari ini kami melakukan pemeriksaan setempat secara tertutup terhadap dokumen yang menjadi objek sengketa, sebagaimana tercatat dalam register perkara,” ujarnya.
Ia menegaskan, agenda ini bertujuan memperoleh kejelasan faktual sekaligus memperdalam pokok perkara melalui verifikasi langsung terhadap dokumen yang disengketakan.
Menurut Agus, proses tersebut dilaksanakan secara tertutup dan hanya diikuti oleh Majelis Komisioner serta tim kepaniteraan yang memiliki kewenangan, tanpa kehadiran pihak pemohon.
“Pemeriksaan ini bersifat terbatas untuk memastikan proses berjalan objektif dan sesuai ketentuan persidangan,” katanya.
Sengketa yang tengah ditangani berkaitan dengan permohonan informasi mengenai dokumen serah terima aset daerah, khususnya lahan parkir di kawasan Ruko Bona Indah Plaza, Jakarta Selatan. Dokumen tersebut mencakup identitas aset, status hukum, hingga rincian teknis lainnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Pemohon menyampaikan bahwa informasi tersebut dibutuhkan untuk memperoleh kepastian terkait lokasi, batas wilayah, serta status hukum aset yang dipersoalkan.
Selain itu, data tersebut juga dinilai penting sebagai dasar klarifikasi dalam proses administratif dan hukum yang sedang berjalan, sekaligus untuk mendorong transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
Agus menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan setempat rampung, tahapan selanjutnya adalah sidang pembuktian dengan menghadirkan kedua belah pihak.
“Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 21 April 2026 pukul 10.00 WIB. Para pihak akan dipanggil secara resmi dan diminta hadir tepat waktu,” ujarnya.
Dengan tahapan ini, penyelesaian sengketa informasi diharapkan dapat menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik. (kipe)

