KI DKI Jakarta Usulkan Keterbukaan Informasi Masuk Indikator Kinerja Badan Publik

Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong agar implementasi keterbukaan informasi publik tidak lagi dipandang sebatas kewajiban administratif, melainkan menjadi salah satu indikator utama dalam mengukur kinerja badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gagasan tersebut disampaikan Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Agus Wijayanto Nugroho, saat menghadiri Visitasi Gabungan Badan Publik Berpredikat Menuju Informatif hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (29/6/2026).

Menurut Agus, keberhasilan penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat bergantung pada komitmen pimpinan setiap badan publik. Selama ini, kualitas layanan informasi masih dipengaruhi oleh kesadaran masing-masing institusi, sehingga diperlukan instrumen yang mampu memastikan keterbukaan informasi menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan secara permanen.

“Kami berharap keterbukaan informasi tidak hanya dipahami sebagai kewajiban normatif, tetapi juga menjadi ukuran kinerja yang dapat dievaluasi secara objektif. Dengan demikian, setiap badan publik memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, KI DKI Jakarta telah menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang memperkuat implementasi keterbukaan informasi sekaligus mendorong penerapannya sebagai bagian dari sistem penilaian kinerja badan publik.

Dalam kesempatan yang sama, Agus memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Jakarta Utara yang dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam membangun budaya keterbukaan informasi hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, puskesmas, dan satuan pendidikan.

Menurutnya, dukungan pimpinan daerah memiliki pengaruh besar terhadap keberhasilan setiap badan publik dalam mengembangkan sistem pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel.

Agus juga menekankan bahwa pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi bukan semata-mata ajang pemberian predikat, melainkan instrumen untuk mengukur konsistensi badan publik dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia mengingatkan bahwa predikat Informatif hanya dapat diraih oleh badan publik yang memenuhi standar penilaian dengan nilai minimal 89. Oleh sebab itu, seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Utara diminta mulai melakukan berbagai persiapan menghadapi pelaksanaan E-Monev berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus mendatang.

Sebagai bentuk pembinaan, KI DKI Jakarta terus membuka layanan pendampingan melalui program coaching clinic. Pendampingan tersebut diberikan kepada berbagai badan publik, termasuk kecamatan, kelurahan, puskesmas, hingga sekolah, agar mampu meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik secara berkelanjutan.

“Kami ingin setiap badan publik memperoleh kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi. Karena itu, pendampingan tidak hanya dilakukan di kantor KI, tetapi juga langsung menyasar badan-badan publik yang membutuhkan penguatan implementasi keterbukaan informasi,” kata Agus.

Pada kegiatan tersebut, KI DKI Jakarta juga menyerahkan Piagam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 kepada sejumlah badan publik di wilayah Jakarta Utara yang berhasil meraih predikat Menuju Informatif.

Sementara itu, Sekretaris Kota Jakarta Utara, Iyan Sofyanhadi, menilai keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja seluruh perangkat daerah. Menurutnya, penyampaian informasi yang cepat dan responsif dapat mencegah berkembangnya berbagai persoalan pelayanan publik.

Ia menambahkan, capaian predikat informatif bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap regulasi, melainkan cerminan kualitas pelayanan yang diberikan badan publik kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah didorong untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *