KI Pusat Arahkan Sengketa Informasi Seleksi Calon Komisioner ke Tahap Mediasi

Klik Terbuka | Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) memulai pemeriksaan awal sengketa informasi publik yang diajukan Moch Ojat Sudrajat terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait permohonan sejumlah dokumen mengenai proses Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030.

Persidangan dengan Nomor Register 088/VI/KIP-PSI/2026 berlangsung di Ruang Sidang Transparansi KI Pusat pada Senin (29/6/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Gede Narayana dengan didampingi Donny Yoesgiantoro dan Syawaludin sebagai anggota majelis.

Pada tahap awal persidangan, Majelis terlebih dahulu memverifikasi kedudukan hukum (legal standing) Pemohon maupun Termohon sebelum memasuki pemeriksaan terhadap pokok perkara. Selanjutnya, kedua belah pihak diminta menjelaskan kronologi permohonan informasi, tanggapan yang telah diberikan, serta status penguasaan informasi yang menjadi objek sengketa.

Permohonan informasi yang diajukan Pemohon berkaitan dengan pelaksanaan seleksi calon anggota KI Pusat periode 2026–2030. Informasi yang diminta meliputi dokumen pembentukan panitia seleksi, profil para anggota panitia, rekam jejak kegiatan mereka di bidang keterbukaan informasi publik, dasar hukum penyelenggaraan seleksi, media yang digunakan untuk mengumumkan pendaftaran, daftar seluruh peserta seleksi, dokumentasi peserta yang lolos tahap penulisan makalah, hingga dokumen anggaran pelaksanaan seleksi beserta realisasinya.

Dalam persidangan, pihak Komdigi menjelaskan bahwa seluruh informasi yang disengketakan berada dalam penguasaannya dan pada prinsipnya merupakan informasi publik yang terbuka. Termohon juga menyampaikan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah diberikan kepada Pemohon melalui media penyimpanan berbasis Google Drive.

Namun demikian, Pemohon menyatakan masih terdapat sejumlah informasi yang menurutnya belum diterima secara lengkap, khususnya berkaitan dengan dokumentasi aktivitas panitia seleksi mengenai keterbukaan informasi publik, daftar 3.140 peserta yang mengikuti proses seleksi, serta dokumentasi mengenai 63 peserta yang dinyatakan lolos pada tahapan penulisan makalah.

Setelah mendengarkan penjelasan kedua belah pihak, Majelis Komisioner menilai masih terdapat ruang penyelesaian melalui mekanisme nonajudikasi. Atas dasar itu, sengketa diarahkan untuk memasuki proses mediasi.

Ketua Majelis Komisioner Gede Narayana menyampaikan bahwa seluruh informasi yang diperselisihkan pada dasarnya termasuk kategori informasi terbuka sehingga masih memungkinkan dicapainya kesepakatan antara para pihak melalui forum mediasi.

“Seluruh objek permohonan tersebut pada prinsipnya merupakan informasi terbuka. Karena itu, kami memandang penyelesaiannya dapat terlebih dahulu ditempuh melalui proses mediasi dengan difasilitasi mediator Komisi Informasi,” ujar Gede.

Melalui mekanisme tersebut, KI Pusat berharap Pemohon dan Termohon dapat menemukan titik temu mengenai pemenuhan informasi yang masih diperselisihkan tanpa harus melanjutkan perkara ke tahapan ajudikasi nonlitigasi. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *