Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kesiapan badan publik dalam memenuhi standar layanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat PLUT-KUMKM Bedulu, Selasa (30/6/2026), diikuti oleh perwakilan badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Gianyar, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para komisioner KI Provinsi Bali mengenai pelaksanaan Monev KIP tahun 2026.
Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KI Provinsi Bali, I Wayan Darma, menegaskan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi semestinya dipandang sebagai bagian dari penguatan tata kelola informasi, bukan sekadar kewajiban administratif tahunan.
Menurutnya, berbagai dokumen pendukung yang diminta dalam proses penilaian sejatinya merupakan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi badan publik sehari-hari. Oleh karena itu, setiap instansi diharapkan telah memiliki kesiapan administrasi tanpa harus melakukan persiapan khusus menjelang pelaksanaan evaluasi.
“Monitoring dan evaluasi bukan untuk membebani badan publik. Justru melalui proses ini kita dapat melihat sejauh mana pengelolaan informasi telah dijalankan secara konsisten dalam aktivitas sehari-hari,” ujar Wayan Darma.
Ia juga mengajak seluruh badan publik di Kabupaten Gianyar memanfaatkan momentum Monev sebagai sarana memperbaiki kualitas pelayanan informasi sekaligus meningkatkan capaian daerah dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Provinsi Bali, I Wayan Adi Aryanta, menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi merupakan instrumen untuk mengukur implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan badan publik.
Selain menilai tingkat kepatuhan terhadap kewajiban penyediaan informasi, proses evaluasi juga menjadi dasar untuk melihat konsistensi penerapan standar layanan informasi, kesiapan kelembagaan, hingga kualitas pengelolaan informasi yang diberikan kepada masyarakat.
“Melalui evaluasi ini kami dapat memotret tingkat kepatuhan setiap badan publik terhadap kewajiban keterbukaan informasi. Hasilnya diharapkan menjadi bahan perbaikan agar kualitas layanan informasi terus meningkat secara berkelanjutan,” jelasnya.
Melalui kegiatan tersebut, KI Provinsi Bali dan Diskominfo Kabupaten Gianyar berharap seluruh badan publik semakin memahami mekanisme serta indikator penilaian Monev KIP Tahun 2026. Pemahaman tersebut diharapkan mendorong peningkatan kualitas tata kelola informasi publik sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin terbuka, akuntabel, dan profesional. (rp)

