Klik Terbuka | Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan setempat (descente) di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surakarta, Kamis (2/7/2026), sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik terkait dokumen administrasi pencalonan Joko Widodo pada Pemilihan Wali Kota Surakarta Tahun 2005.
Pemeriksaan dilakukan dalam perkara sengketa informasi dengan Nomor Register 040/SI/IX/2025 yang diajukan oleh Muhammad Taufiq sebagai Pemohon terhadap Pemerintah Kota Surakarta selaku Termohon. Agenda tersebut bertujuan menelusuri keberadaan dokumen yang menjadi objek sengketa sekaligus menguji keterangan para pihak yang telah disampaikan selama persidangan.
Objek informasi yang dipersengketakan meliputi dokumen administrasi pencalonan kepala daerah, termasuk dokumen pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang digunakan dalam proses pencalonan Joko Widodo pada Pilkada Surakarta 2005.
Ketua Majelis Komisioner KIP Jawa Tengah, Ermy Sri Ardyanti, menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan merupakan salah satu tahapan pembuktian untuk memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap di persidangan dengan kondisi di lokasi penyimpanan arsip.
Menurut Ermy, langkah tersebut diambil setelah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surakarta dalam persidangan menyampaikan bahwa dokumen yang dimohonkan tidak berada dalam penguasaan lembaga kearsipan daerah. Oleh karena itu, Majelis memandang perlu melakukan verifikasi secara langsung.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguji keterangan yang telah disampaikan para pihak dalam persidangan,” ujar Ermy kepada wartawan usai kegiatan.
Pemeriksaan berlangsung di depo arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surakarta sesuai lokasi yang sebelumnya dijelaskan dalam persidangan. Proses penelusuran dilakukan secara tertutup dan hasilnya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Majelis Komisioner sebelum menjatuhkan putusan.
Sementara itu, kuasa hukum Pemohon, Ahmad Zaki, mengatakan perkara tersebut telah bergulir sejak September 2025 dan kini memasuki tahap pembuktian lanjutan. Menurutnya, sengketa ini berfokus pada kepastian mengenai keberadaan dokumen administrasi pencalonan yang menjadi objek permohonan informasi.
Ia mengungkapkan masih terdapat perbedaan keterangan antara Pemohon dan instansi terkait mengenai pengelolaan arsip, termasuk apakah dokumen administrasi pencalonan tersebut pernah diserahkan oleh penyelenggara pemilu kepada lembaga kearsipan daerah.
“Masih terdapat perbedaan penjelasan mengenai penguasaan dan pengelolaan arsip tersebut. Karena itu, pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk memperoleh kepastian faktual sebelum perkara diputus,” kata Ahmad.
Hasil pemeriksaan setempat selanjutnya akan menjadi bagian dari alat bukti yang dipertimbangkan Majelis Komisioner dalam melanjutkan proses penyelesaian sengketa informasi publik sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (rp)

