Komisi I DPR Dorong Percepatan RUU Keamanan Siber untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Klik Terbuka | Komisi I DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai upaya memperkuat sistem keamanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks dan bersifat lintas negara. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat koordinasi, tata kelola, serta ketahanan siber nasional dalam menghadapi berbagai tantangan di era transformasi digital.

Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang mengatakan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU KKS menjadi bukti keseriusan DPR dalam menyiapkan regulasi yang mampu menjawab tantangan keamanan di ruang siber seiring pesatnya transformasi digital.

Menurutnya, ruang siber kini telah menjadi bagian penting dari sistem pertahanan dan ketahanan negara. Karena itu, Indonesia membutuhkan perangkat hukum yang mampu mengantisipasi berbagai bentuk ancaman digital yang terus berkembang.

“Keamanan siber telah menjadi salah satu aspek strategis dalam menjaga ketahanan negara. Seiring perkembangan teknologi, ancaman di ruang digital juga semakin kompleks sehingga pembahasan RUU KKS perlu segera dituntaskan,” ujar Andina usai Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI di Komando Daerah Militer V/Brawijaya, Surabaya, Jumat (3/7/2026).

Politikus Fraksi Partai NasDem itu menilai serangan siber saat ini tidak lagi terbatas pada wilayah suatu negara, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara (transnational crime). Oleh sebab itu, Indonesia perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengikuti dinamika ancaman global.

“Berbagai negara telah lebih dahulu membangun kerangka hukum untuk menghadapi ancaman siber. Indonesia juga perlu memiliki regulasi yang mampu memberikan kepastian dalam menjaga keamanan ruang digital nasional,” katanya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi I DPR RI Slamet Ariyadi mengatakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi landasan hukum dalam memperkuat sistem pertahanan siber nasional. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk meningkatkan upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk serangan siber sekaligus memberikan perlindungan terhadap data strategis negara maupun data pribadi masyarakat.

Menurut Slamet, regulasi tersebut juga akan memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antarinstansi sehingga koordinasi dalam penanganan ancaman siber dapat berlangsung lebih efektif.

“RUU ini diharapkan menjadi dasar hukum yang memperkuat sistem keamanan dan ketahanan siber nasional, sekaligus menjadi acuan dalam melindungi data strategis negara maupun data pribadi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penyusunan RUU KKS akan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation). Komisi I DPR RI berkomitmen menghimpun masukan dari berbagai kalangan, mulai dari kementerian dan lembaga, akademisi, praktisi keamanan siber, hingga organisasi masyarakat sipil.

Menurut Slamet, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya mampu menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan ancaman siber di masa mendatang.

“Kami berharap proses penyusunan RUU ini menghasilkan regulasi yang tidak hanya relevan dengan kondisi saat ini, tetapi juga mampu mengantisipasi berbagai tantangan keamanan siber di masa depan,” tutur Slamet. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *