KIP Jambi Bekali Sekretaris Desa se-Batang Hari Soal Keterbukaan Informasi Publik, Taufiq: Perlu Dicontoh Kabupaten/Kota Lain

Klik Terbuka | Komisi Informasi Provinsi Jambi terus mendorong penguatan implementasi keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa. Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang Hari tersebut berlangsung selama 21–23 Juli 2026 di Aula Kecil Kantor Bupati Batang Hari, dan dibuka oleh Asisten I dan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang Hari, Amir Hamzah, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas PPID Pemerintah Desa dan PPID Pelaksana pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mampu memberikan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama dua hari pertama, peserta merupakan seluruh Sekretaris Desa sekaligus PPID Pemerintah Desa se-Kabupaten Batang Hari dengan narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi. Sementara pada hari ketiga, kegiatan diikuti para sekretaris OPD dengan narasumber Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Menurutnya, langkah tersebut layak menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi.

“Komitmen Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam memberikan penguatan kapasitas kepada PPID hingga tingkat desa merupakan langkah yang sangat baik. Upaya seperti ini patut menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lain di Provinsi Jambi agar implementasi keterbukaan informasi publik semakin merata dan berkualitas,” ujar Ahmad Taufiq Helmi.

Dalam pemaparannya, Taufiq menjelaskan berbagai aspek penting pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat desa, mulai dari klasifikasi informasi publik yang wajib diumumkan, informasi yang dikecualikan, mekanisme permohonan informasi, hingga prosedur penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.

Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Di akhir paparannya, Taufiq mengungkapkan bahwa berdasarkan data Komisi Informasi Provinsi Jambi hingga Juli 2026, terdapat 12 sengketa informasi publik yang berasal dari pemerintah desa di Provinsi Jambi, dengan empat perkara berasal dari Kabupaten Batang Hari.

Karena itu, ia mengimbau seluruh sekretaris desa dan PPID agar tidak menghindari permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat, media massa, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“PPID tidak perlu alergi terhadap permohonan informasi publik. Setiap permohonan harus ditindaklanjuti sesuai prosedur. Apabila informasi yang diminta tidak dikuasai atau tidak tersedia, PPID tetap berkewajiban memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja. Jika kemudian diajukan keberatan, kepala desa selaku atasan PPID wajib memberikan tanggapan paling lambat 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Taufiq.

Melalui kegiatan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jambi berharap seluruh PPID Pemerintah Desa dan PPID Pelaksana di Kabupaten Batang Hari semakin memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan informasi publik sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan semakin dipercaya masyarakat. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *