Klik Terbuka | Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara media daring SuaraJambi.com sebagai Pemohon dan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kol. H.M. Syukur Jambi sebagai Termohon, Kamis (6/8/2026).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Komisioner Zamharir bersama Anggota Majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana, dengan Darul Akbar bertugas sebagai Panitera Pengganti. Sidang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Pada sidang perdana tersebut, Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan pendahuluan guna memastikan terpenuhinya persyaratan formil penyelesaian sengketa informasi publik. Pemeriksaan meliputi kedudukan hukum para pihak (legal standing), kewenangan absolut, kewenangan relatif, serta ketepatan waktu pengajuan permohonan sengketa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh persyaratan formil telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum acara. Dengan demikian, Majelis memutuskan agar para pihak terlebih dahulu menempuh penyelesaian melalui mekanisme mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Majelis selanjutnya menunda persidangan sampai proses mediasi selesai dilaksanakan. Apabila mediasi menghasilkan kesepakatan, sengketa dinyatakan selesai. Namun, apabila mediasi tidak mencapai mufakat, perkara akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi nonlitigasi untuk pemeriksaan pokok sengketa dan pengambilan putusan.
Perkara tersebut bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan SuaraJambi.com terkait informasi mengenai dugaan tindak kekerasan terhadap seorang pasien di RSJD Kol. H.M. Syukur Jambi. Melalui proses penyelesaian sengketa ini, Komisi Informasi Provinsi Jambi menjalankan kewenangannya untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi publik diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (rp)

