Majelis KI DKI Tegaskan Dokumen Aset Daerah Bersifat Terbuka dalam Sengketa Informasi Bona Indah Plaza

Klik Terbuka | Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengabulkan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Albert T. Siregar dan sejumlah pemohon lainnya terhadap Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta terkait dokumen aset lahan parkir di kawasan Bona Indah Plaza.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 0031/IX/KIP-DKI-PS-M-A/2025 yang telah diumumkan melalui laman resmi Komisi Informasi DKI Jakarta. Dalam putusannya, Majelis Komisioner menyatakan informasi yang dimohonkan merupakan informasi publik yang terbuka dan karenanya wajib diberikan kepada pemohon.

Majelis menilai dokumen yang menjadi objek sengketa berkaitan langsung dengan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah. Karena menyangkut pengelolaan kekayaan daerah, informasi tersebut dinilai memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat.

Selain mengabulkan permohonan pemohon, Majelis juga memerintahkan BPAD DKI Jakarta untuk menyerahkan dokumen yang diminta setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Komisioner tidak menerima argumentasi pengecualian informasi yang diajukan BPAD berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.

Menurut Majelis, ketentuan yang dijadikan dasar oleh termohon hanya memuat klasifikasi umum informasi yang dikecualikan dan tidak secara spesifik mengatur dokumen yang menjadi objek sengketa. Oleh karena itu, dasar pengecualian tersebut dinilai tidak cukup untuk menutup akses publik terhadap informasi yang dimohonkan.

Majelis juga memberikan perhatian khusus terhadap status Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menjadi salah satu dokumen utama dalam sengketa ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BAST tersebut merupakan bagian dari proses administrasi penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah dan berkaitan dengan pengelolaan aset publik.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa sebagian informasi terkait dokumen tersebut bahkan telah tersedia dan dapat diakses melalui aplikasi layanan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kondisi itu semakin memperkuat pandangan Majelis bahwa dokumen dimaksud tidak memenuhi unsur untuk dikecualikan.

Dalam putusannya, Majelis menegaskan bahwa aset berupa lahan parkir seluas 4.300 meter persegi yang menjadi objek sengketa merupakan Barang Milik Daerah yang tercatat atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan status Hak Pakai. Sebagai aset publik, pengelolaannya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Majelis berpandangan bahwa keterbukaan informasi mengenai status hukum, lokasi, batas-batas tanah, dokumen serah terima, maupun sertifikat yang melekat pada aset daerah merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pengawasan publik terhadap pengelolaan kekayaan daerah.

Berdasarkan putusan tersebut, BPAD DKI Jakarta diwajibkan memberikan sejumlah dokumen kepada pemohon, antara lain salinan Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumen terkait bidang tanah pada sistem informasi pertanahan, serta Sertifikat Hak Pakai yang menjadi dasar legalitas aset dimaksud.

Perkara ini diputus oleh Majelis Komisioner yang diketuai Agus Wijayanto Nugroho dengan anggota Aang Muhdi Gozali dan Luqman Hakim Arifin. Putusan ditetapkan dalam rapat musyawarah majelis pada awal Juni 2026 dan selanjutnya diumumkan kepada publik melalui kanal resmi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan prinsip bahwa informasi yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah pada dasarnya merupakan informasi publik yang harus dapat diakses masyarakat, kecuali terdapat alasan hukum yang jelas dan dapat dibuktikan untuk mengecualikannya. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *