Klik Terbuka | Sengketa informasi publik antara Youpri Ardiantoro dan Kementerian Agama Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen berakhir melalui kesepakatan mediasi di Komisi Informasi Pusat. Kesepakatan tersebut dicapai setelah Majelis Komisioner memeriksa permohonan sengketa dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang KI Pusat, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor Register 142/X/KIP-PSI/2026 dan selanjutnya dituangkan dalam Putusan Mediasi Nomor 091/VI/KIP-PSI/2026.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Joemarthine Chandra, bersama Anggota Majelis Komisioner Hafidhah dan Edi Purwanto.
Sebelum perkara diarahkan ke mediasi, Majelis terlebih dahulu memeriksa sejumlah aspek formal, mulai dari kedudukan hukum para pihak, administrasi kuasa hukum, objek informasi yang disengketakan, hingga rangkaian waktu permohonan informasi dan pengajuan sengketa.
Perkara bermula dari permohonan Youpri untuk memperoleh sejumlah informasi yang berkaitan dengan mekanisme pengesahan atau pengakuan kepengurusan sinode di lingkungan Ditjen Bimas Kristen.
Informasi yang dimohonkan antara lain SOP pengesahan atau pengakuan kepengurusan sinode beserta dasar hukumnya, dokumen AD/ART Gereja Pantekosta Tabernakel Tahun 2025 yang telah dibubuhi stempel, serta dasar hukum Ditjen Bimas Kristen dalam melakukan legalisasi AD/ART sebuah sinode.
Pemohon juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan legalisasi terhadap AD/ART yang belum disahkan, termasuk dasar dan alasan hukumnya. Selain itu, terdapat permohonan informasi mengenai SOP dan dasar hukum pengesahan AD/ART sinode gereja oleh Dirjen Bimas Kristen serta status tanda “melihat/mengetahui” yang dibubuhkan pada AD/ART, apakah memiliki makna sebagai pengesahan atau legalisasi.
Dalam pemeriksaan awal, Majelis juga menyoroti kelengkapan administrasi kuasa hukum Termohon. Joemarthine meminta agar dokumen tersebut disesuaikan dengan ketentuan hukum acara persidangan.
“Dalam peraturan perundangan, kita jangan pakai ‘badan publik’ karena ini khusus persidangan. Nanti suratnya diperbaiki jadi Surat Kuasa Khusus dari Atasan BPD/PPID, karena dalam persidangan harus menggunakan Surat Kuasa Khusus,” tegas Joemarthine.
Majelis kemudian menelusuri tahapan permohonan informasi yang diajukan Pemohon. Berdasarkan pemeriksaan kronologi, permohonan informasi disampaikan secara daring pada 10 Maret 2026.
Selanjutnya, Termohon memberikan tanggapan tertulis pada 6 April 2026. Sehari setelahnya, yakni 7 April 2026, Pemohon mengajukan keberatan. Sengketa tersebut kemudian didaftarkan ke Komisi Informasi Pusat pada 4 Juni 2026.
Dalam persidangan, Termohon menjelaskan alasan tidak memberikan tanggapan lebih lanjut atas surat keberatan Pemohon. Menurut Termohon, substansi keberatan tidak memberikan penjelasan yang cukup mengenai alasan ketidakpuasan Pemohon terhadap jawaban sebelumnya.
“Kami tidak menanggapi keberatan karena kami tidak memahami apa yang menjadi keberatan yang bersangkutan. Dalam isi keberatan, yang bersangkutan hanya menyatakan belum memuaskan. Jawaban pertama sudah kami berikan secara tertulis, sehingga ketika dikatakan alasan keberatan karena belum memuaskan, ini menjadi bias bagi kami,” ungkap perwakilan Termohon.
Setelah memeriksa kronologi tersebut, Majelis menyatakan permohonan penyelesaian sengketa masih berada dalam batas waktu yang dipersyaratkan. Termohon kemudian diminta melengkapi administrasi Surat Kuasa Khusus dan menyerahkan dokumen jawaban tertulis secara lengkap.
Dengan terpenuhinya aspek awal pemeriksaan, Majelis Komisioner kemudian menawarkan penyelesaian melalui mediasi. Langkah tersebut ditempuh untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon dan Termohon menyelesaikan substansi permohonan secara cepat dan sederhana.
“Setelah kita hitung, pengajuan ini masih dalam rentang waktu terkait dengan keberatan. Sesuai ketentuan PERKI Nomor 1 Tahun 2013, Majelis mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa ini secara cepat dan sederhana melalui tahap Mediasi,” pungkas Joemarthine.
Mediasi kemudian berlangsung pada hari yang sama dengan fasilitasi Mediator Komisi Informasi Pusat Handoko Agung Saputro.
Proses tersebut menghasilkan kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Putusan Mediasi Nomor 091/VI/KIP-PSI/2026 dan dibacakan oleh Majelis Komisioner dalam persidangan.
Dalam kesepakatan tersebut, Termohon menyatakan telah memberikan informasi mengenai SOP pengesahan/pengakuan kepengurusan sinode di Ditjen Bimas Kristen beserta dasar hukumnya. Pemohon menyatakan telah menerima informasi tersebut.
Hal serupa berlaku terhadap dokumen AD/ART Gereja Pantekosta Tabernakel Tahun 2025 yang telah diberi tanda stempel. Termohon menyatakan dokumen tersebut telah diberikan kepada Pemohon dan Pemohon mengakui telah menerimanya.
Untuk pertanyaan mengenai dasar hukum dan SOP pengesahan AD/ART sinode gereja oleh Dirjen Bimas Kristen, Termohon memberikan penjelasan bahwa AD/ART dinyatakan sah apabila telah memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
Sementara itu, mengenai tanda “melihat/mengetahui” yang terdapat pada AD/ART sinode gereja, Termohon menjelaskan bahwa tanda tersebut merupakan bentuk legalisasi.
Atas seluruh kesepakatan tersebut, Pemohon dan Termohon menyatakan sepakat mengakhiri sengketa informasi publik.
Majelis Komisioner kemudian membacakan putusan mediasi sekaligus memerintahkan kedua pihak melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana telah disepakati.
Putusan yang lahir dari kesepakatan mediasi tersebut memiliki kekuatan final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan demikian, sengketa antara Youpri Ardiantoro dan Kementerian Agama RI c.q. Ditjen Bimas Kristen resmi berakhir melalui mekanisme mediasi di Komisi Informasi Pusat. (rp)

