Sengketa Aset SDN Jagakarsa 04 Pagi, KI DKI Jakarta Jadwalkan Pemeriksaan Setempat

Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan setempat dalam sengketa informasi publik antara H. Murtadih selaku Pemohon dengan BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Kelurahan Jagakarsa selaku Termohon.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di SDN Jagakarsa 04 Pagi, Rabu, 30 September 2026 pukul 14.00 WIB. Agenda ini merupakan tindak lanjut sidang pembuktian sengketa informasi dengan register 0010 dan 0011 yang digelar pada Selasa (15/9/2026).

Dalam sidang pembuktian, para pihak menyatakan tidak memiliki saksi maupun bukti tambahan. Setelah mendengarkan keterangan tersebut, Majelis Komisioner menetapkan pemeriksaan langsung ke lokasi objek sengketa.

Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin menjelaskan, pemeriksaan setempat diperlukan agar Majelis memperoleh gambaran faktual mengenai objek yang berkaitan dengan permohonan informasi.

Perkara ini berkaitan dengan permohonan informasi mengenai status dan dasar penguasaan tanah yang digunakan sebagai SDN Jagakarsa 04 Pagi, termasuk dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah tersebut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sidang dipimpin Luqman Hakim Arifin selaku Ketua Majelis, didampingi Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Ghozali sebagai Anggota Majelis Komisioner, dengan Elwin Rivo S. sebagai Panitera Pengganti. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *