KI DKI Dorong Keterbukaan Informasi untuk Perkuat Partisipasi Publik dalam Gerakan Pilah Sampah

Klik Terbuka | Keberhasilan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber di Jakarta tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada sejauh mana masyarakat memperoleh informasi dan terlibat dalam pelaksanaannya. Karena itu, keterbukaan informasi publik dinilai menjadi salah satu unsur penting untuk membangun partisipasi masyarakat.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber sosialisasi keterbukaan informasi publik yang digelar RSUD Tanah Abang di Aula Lantai 4, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).

Harry menjelaskan, akses masyarakat terhadap informasi merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945. Hak tersebut tidak hanya berkaitan dengan memperoleh informasi, tetapi juga menjadi landasan bagi masyarakat untuk memahami kebijakan dan ikut berpartisipasi dalam pelaksanaannya.

“Setiap kebijakan publik membutuhkan sosialisasi, edukasi, penyebarluasan informasi, dan keterlibatan masyarakat. Tanpa keterbukaan informasi, tujuan kebijakan akan sulit tercapai,” ujar Harry.

Menurut Harry, persoalan sampah di Jakarta membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Pertumbuhan penduduk dan tingginya aktivitas masyarakat membuat pengelolaan sampah tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah maupun perangkat daerah yang menangani urusan kebersihan.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Kebijakan tersebut, kata Harry, perlu disertai komunikasi publik yang konsisten agar masyarakat memahami tujuan sekaligus cara berpartisipasi.

“Yang paling utama bukan hanya keberhasilannya, tetapi proses mengedukasi masyarakat supaya pemilahan sampah menjadi keberhasilan bersama,” katanya.

Harry menekankan, informasi mengenai gerakan pilah dan pengolahan sampah perlu dikelola dan disebarluaskan sebagai informasi publik melalui berbagai kanal. Perkembangan teknologi digital, menurutnya, membuat badan publik perlu memastikan informasi dapat ditemukan dengan mudah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Urusan sampah dan pengolahan sampah dari sumber menjadi keharusan untuk disampaikan kepada publik. Kita perlu membangun sistem yang berkelanjutan,” ujar Harry.

Dalam kesempatan tersebut, Harry juga mengingatkan pentingnya penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurutnya, PPID bukan hanya bertugas memberikan informasi, tetapi juga memastikan pelayanan informasi berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam memilah informasi yang dapat diakses publik dan informasi yang harus dilindungi.

“Informasi publik tetap transparan dengan menjaga perlindungan pribadi. Data pasien, misalnya, tidak dapat diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan,” tegasnya.

Ia mencontohkan informasi mengenai anggaran yang pada prinsipnya dapat menjadi informasi publik. Namun, informasi tersebut tetap harus dikelola dengan memperhatikan perlindungan data pribadi, termasuk data by name by address. Harry juga mendorong peningkatan kompetensi pengelola PPID melalui pengembangan kapasitas, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi.

“PPID melayani publik harus maksimal, dengan periode waktu sesuai mekanisme,” kata Harry.

Menurutnya, pengelolaan situs web dan kanal informasi digital yang optimal juga dapat memperluas akses masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kepercayaan terhadap badan publik.

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha RSUD Tanah Abang, Lusiani Septika Sari, yang mewakili Direktur RSUD Tanah Abang dr. Santayana, MPH, menyampaikan komitmen rumah sakit untuk terus memperbaiki implementasi keterbukaan informasi publik. Saat ini, RSUD Tanah Abang masih berada dalam kategori Menuju Informatif dan terus melakukan pembenahan bersama seluruh unsur pelayanan dan manajemen.

“Keterbukaan informasi publik bukan sesuatu yang tabu. Ada informasi yang memang menjadi informasi publik dan ada pula informasi yang dikecualikan. Keduanya memiliki ketentuan yang harus dipahami dan dilaksanakan,” ujar Lusiani.

Lusiani menambahkan, upaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi membutuhkan keterlibatan seluruh unit kerja, terutama dalam memperkuat pelayanan melalui PPID. Ia juga mengapresiasi pendampingan KI DKI Jakarta dalam mendorong badan publik meningkatkan penerapan keterbukaan informasi.

Harry kemudian menekankan bahwa RSUD sebagai badan publik memiliki ruang strategis untuk ikut menyukseskan gerakan pilah sampah. Edukasi dapat dilakukan tidak hanya kepada pegawai, tetapi juga tenaga medis, pasien, keluarga pasien, dan masyarakat di sekitar fasilitas pelayanan kesehatan.

“Gerakan pilah sampah ini bukan hanya keberhasilan pemerintah, tetapi keberhasilan publik ketika manfaatnya dapat dirasakan dan dilakukan bersama,” kata Harry.

Menurut Harry, keterlibatan badan publik seperti RSUD diperlukan agar kebijakan pemerintah tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi dapat diterjemahkan menjadi praktik yang dipahami dan dilakukan masyarakat.

Sosialisasi keterbukaan informasi publik tersebut diikuti jajaran internal RSUD Tanah Abang secara daring dan langsung. Kegiatan turut dihadiri Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan RSUD Tanah Abang dr. Donny Alpha Edison, Kepala Seksi Penunjang Apt. Dyan Sulistyorini, S.Si., jajaran manajemen, pengelola informasi, serta unsur internal RSUD Tanah Abang. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *