Klik Terbuka | Temuan dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, memasuki tahap pendalaman. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi langsung untuk memastikan kondisi dan status bangunan yang menjadi sorotan publik.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan membentuk tim gabungan guna mengusut temuan tersebut. Investigasi dilakukan untuk mengetahui asal-usul bangunan, status penggunaannya, hingga kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses pembangunannya.
Menurut Rudi, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bangunan yang menjadi perhatian tersebut tidak tercatat dalam pembiayaan APBN dan disebut tidak memiliki izin. Bangunan itu juga diketahui berdiri di kawasan bantaran sungai.
“Bangunan berdiri di bantaran sungai. Bangunan dimaksud dicurigai dihuni orang yang disangka Warga Binaan. Ini sedang kami dalami, termasuk adanya sejumlah fasilitas di sana. Kami juga menginvestigasi ruang Asimilasi di sana,” kata Rudi dalam inspeksi bersama Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Kemenimipas juga tengah meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui keberadaan maupun penggunaan fasilitas tersebut. Rudi menegaskan, apabila penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
“Bila ada dugaan penyalahgunaan wewenang, hal ini masuk dalam pelanggaran berat dengan hukuman diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi lapangan sekaligus memastikan pengawasan terhadap persoalan di Lapas Cibinong berjalan.
Menurut Dewi, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai kondisi sebenarnya di dalam lapas. Hasil pengawasan nantinya akan menjadi bahan rekomendasi bagi pelaksanaan panitia kerja (panja) Pemasyarakatan.
“Kami hadir untuk menjawab keresahan masyarakat dan memberikan rekomendasi pelaksanaan panitia kerja (panja),” kata Dewi.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menambahkan pihaknya akan menggelar pembahasan lanjutan bersama Kemenimipas mengenai temuan tersebut. Pengawasan terhadap jajaran pemasyarakatan juga dinilai perlu diperkuat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Sugiat juga mendorong pembentukan panja Pemasyarakatan serta penyusunan roadmap pembenahan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh. Menurutnya, pembenahan tersebut perlu memiliki arah yang jelas dan mencakup seluruh wilayah Indonesia, dari Aceh hingga Papua.
“Kami juga mendorong untuk membangun roadmap Pemasyarakatan dari Aceh hingga Papua,” ujar Sugiat.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, turut menyoroti keberadaan bangunan yang berada di kawasan bantaran sungai. Ia meminta fungsi daerah aliran sungai dikembalikan sesuai peruntukannya.
Rieke juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan perlakuan terhadap seluruh warga binaan. Jika nantinya dilakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dipersoalkan, ia meminta seluruh benda yang berada di lokasi terlebih dahulu didata dan dicatat sebagai bagian dari proses pengamanan barang bukti.
“Agar daerah aliran sungai bisa dikembalikan fungsinya. Selain itu, tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara Warga Binaan,” tegas Rieke.
Pemeriksaan bersama tersebut menjadi bagian dari langkah awal untuk mengungkap secara menyeluruh keberadaan fasilitas yang dipersoalkan di Lapas Cibinong. Kemenimipas dan Komisi XIII DPR RI memastikan proses pendalaman akan dilakukan berdasarkan fakta serta keterangan dari pihak-pihak terkait. (rp)

