Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Jawa Barat mulai melaksanakan rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sebagai instrumen untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan prinsip transparansi dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Peluncuran program tersebut berlangsung di Rooftop DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada Senin (22/6/2026). Kegiatan dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, legislatif, instansi vertikal, PPID, hingga perwakilan badan publik dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Ketua KI Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok, menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev tahun ini menjadi penyelenggaraan ke-13 sejak program tersebut dijalankan. Menurutnya, evaluasi tidak hanya bertujuan mengukur kepatuhan badan publik terhadap regulasi keterbukaan informasi, tetapi juga mendorong lahirnya inovasi pelayanan informasi yang lebih berkualitas.
“Monitoring dan evaluasi menjadi sarana untuk memastikan semangat keterbukaan informasi terus terjaga. Tahun ini kami melakukan penguatan instrumen penilaian melalui pengembangan Self Assessment Questionnaire yang lebih menitikberatkan pada kualitas pengelolaan informasi dan pemanfaatannya bagi masyarakat,” ujarnya.
Husni mengungkapkan jumlah peserta yang mengikuti Monev 2026 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Jika pada tahun lalu terdapat 133 badan publik yang berpartisipasi, tahun ini jumlahnya bertambah menjadi 170 badan publik dari berbagai kategori.
Meski demikian, ia menilai angka tersebut masih perlu terus ditingkatkan mengingat jumlah badan publik yang ada di Jawa Barat mencapai puluhan ribu institusi. Karena itu, perluasan partisipasi menjadi salah satu agenda penting dalam pelaksanaan Monev pada tahun-tahun mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Gede Narayana, menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh dipahami sebatas kewajiban menyediakan dokumen atau data administratif.
Menurutnya, badan publik juga harus memastikan informasi yang disampaikan memiliki kualitas, akurasi, dan relevansi sehingga dapat dipahami serta dimanfaatkan masyarakat secara tepat.
“Keterbukaan informasi bukan hanya soal membuka akses terhadap dokumen. Yang lebih penting adalah memastikan informasi yang disampaikan benar, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata Gede.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menilai perkembangan teknologi digital telah meningkatkan ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan informasi. Karena itu, badan publik dituntut lebih adaptif dalam menyediakan layanan yang cepat, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa keterbukaan informasi kini bukan lagi sekadar ukuran prestasi kelembagaan, melainkan bagian dari kewajiban yang melekat pada setiap badan publik.
Ia berharap seluruh institusi pemerintah maupun lembaga publik lainnya menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja yang konsisten diterapkan dalam setiap proses pelayanan dan pengambilan kebijakan.
Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 diharapkan dapat mendorong semakin banyak badan publik di Jawa Barat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi, memperkuat akuntabilitas, serta membangun kepercayaan masyarakat melalui layanan informasi yang transparan dan mudah diakses. (rp)

