Klik Terbuka | Seberapa jauh keterbukaan informasi publik di Indonesia berkembang dalam lima tahun terakhir? Pertanyaan ini menjadi salah satu fokus Komisi Informasi (KI) Pusat dalam menyelesaikan Buku Evaluasi Lima Tahun Pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) periode 2021–2025.
KI Pusat bersama Tim Ahli dan Tim Penulis memfinalisasi buku tersebut di Bekasi, Kamis (1/10/2026). Evaluasi ini tidak sekadar merangkum perjalanan IKIP, tetapi juga berupaya mengidentifikasi persoalan yang masih menghambat terwujudnya keterbukaan informasi yang berdampak bagi masyarakat.
Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro mengatakan, hasil evaluasi diharapkan memberikan gambaran menyeluruh mengenai perkembangan, tantangan, serta ruang perbaikan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik selama lima tahun terakhir.
“Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan IKIP pada tahun-tahun berikutnya, khususnya IKIP 2027,” ujar Handoko.
Dalam proses finalisasi, para komisioner memberikan masukan terkait substansi evaluasi, mulai dari perkembangan metodologi hingga kualitas pengukuran. Berbagai faktor yang memengaruhi kondisi keterbukaan informasi juga menjadi perhatian untuk menyempurnakan pelaksanaan IKIP pada periode mendatang.
Tim Ahli turut menekankan bahwa IKIP seharusnya tidak berhenti sebagai instrumen pengukuran. Hasilnya perlu mencerminkan kondisi nyata keterbukaan informasi di Indonesia, termasuk sejauh mana masyarakat dapat memperoleh dan memanfaatkan informasi untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kesenjangan antara pemenuhan kewajiban administratif dan keterbukaan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Tersedianya informasi belum tentu menjamin bahwa informasi tersebut berkualitas, mudah diakses, dan dapat dipahami oleh publik.
Selain itu, evaluasi mencatat sejumlah tantangan lain, seperti kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), keterbukaan informasi strategis, serta kesenjangan digital. Berbagai persoalan tersebut menjadi bahan penting untuk menilai apakah keterbukaan informasi telah berjalan secara substantif.
Informasi publik pada dasarnya tidak cukup hanya tersedia. Masyarakat juga perlu dapat memahami dan menggunakannya untuk mengetahui kebijakan, memantau kinerja badan publik, serta berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, finalisasi buku dilakukan untuk menyempurnakan substansi, data, dan penyajian agar hasil evaluasi dapat dibaca secara utuh. Buku tersebut diharapkan membantu memetakan perkembangan keterbukaan informasi sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan arah pengembangan IKIP berikutnya.
Melalui evaluasi lima tahun ini, KI Pusat berupaya menjadikan hasil pengukuran sebagai pijakan perbaikan. Tantangan ke depan bukan hanya meningkatkan capaian keterbukaan informasi, melainkan memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat diwujudkan melalui layanan yang berkualitas, mudah dijangkau, dan mendukung pemerintahan yang transparan. (rp)

