Putusan Sengketa Informasi BPN Jakarta Selatan Kini Dapat Diakses Secara Daring Melalui Laman KI DKI Jakarta

Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan putusan sengketa informasi publik dalam perkara antara Derek Prabu Maras selaku Pemohon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku Termohon. Salinan putusan tersebut kini dapat diakses masyarakat secara elektronik melalui laman resmi KI Provinsi DKI Jakarta.

Majelis Komisioner yang memeriksa dan memutus perkara terdiri atas Agus Wijayanto Nugroho sebagai Ketua Majelis, didampingi Aang Muhdi Gozali dan Luqman Hakim Arifin sebagai Anggota Majelis, dengan Melin Evalina S bertugas sebagai Panitera Pengganti. Putusan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/7/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner menyatakan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik gugur karena Pemohon tidak menghadiri persidangan sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik.

Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto Nugroho, menjelaskan bahwa dengan dibacakannya putusan tersebut, proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dinyatakan telah selesai.

“Dengan putusan ini, proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah berakhir. Apabila salah satu pihak merasa keberatan terhadap putusan Majelis, upaya hukum dapat ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dalam jangka waktu 14 hari kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus.

Ia menambahkan, putusan gugur merupakan salah satu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yaitu apabila pemohon tidak hadir dalam persidangan sebanyak dua kali berturut-turut tanpa memberikan alasan yang dapat diterima oleh Majelis.

Agus juga menyampaikan bahwa sejalan dengan penerapan layanan informasi berbasis digital, putusan sengketa informasi kini diterbitkan secara elektronik sehingga dapat diakses dengan lebih mudah oleh para pihak maupun masyarakat.

“Putusan telah diterbitkan dalam bentuk elektronik pada 28 Juli 2026 dan dapat diakses melalui laman resmi KI Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan transparansi, kemudahan akses, dan pelayanan informasi kepada masyarakat,” tutup Agus. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *