Klik Terbuka | Komisi Informasi Pusat (KIP) menegaskan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam pelayanan informasi publik harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Teknologi tidak cukup hanya mendorong transformasi digital, tetapi juga harus memperkuat hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara transparan dan merata.
Pesan tersebut disampaikan dalam seminar nasional bertajuk “AI dan Transparansi: Sinergi Baru dalam Transformasi Pelayanan Informasi Publik di Era Artificial Intelligence” di UIN Sunan Kalijaga, Kamis (15/10/2026).
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KIP, Arman Fauzi, mengatakan keterbukaan informasi perlu menjadi bagian dari budaya birokrasi. Menurutnya, keterbukaan bukan sekadar pemenuhan peraturan perundang-undangan, melainkan juga instrumen untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan membangun ekosistem pemerintahan yang lebih responsif.
Arman menekankan perlunya perubahan cara pandang dalam komunikasi publik, termasuk di lingkungan humas lembaga pemerintah. Informasi yang disampaikan seharusnya tidak hanya berangkat dari apa yang ingin disampaikan lembaga, tetapi juga mempertimbangkan apa yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
“Mengubah paradigma humas dari apa yang ingin disampaikan menjadi apa yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KIP Handoko Agung Saputro menyoroti peran perguruan tinggi dalam mengembangkan teknologi agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, kecerdasan buatan harus dimanfaatkan untuk memperkuat pemenuhan hak publik, bukan sekadar menjadi sarana mengejar predikat keterbukaan informasi.
“AI harus memperkuat hak-hak publik, jangan hanya mengejar gelar keterbukaan informasi publik saja,” kata Handoko.
Komisioner KIP Joemarthine Candra turut menjelaskan mekanisme permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik terkait. Ia mengingatkan bahwa badan publik memiliki kewajiban untuk merespons permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita (PPID) punya kewajiban untuk menjawab apa yang diminta oleh masyarakat. Kita punya waktu sepuluh hari kerja,” ujarnya.
Seminar tersebut menegaskan bahwa transformasi pelayanan informasi di era AI perlu diiringi komitmen terhadap keterbukaan, pemenuhan hak masyarakat, dan peningkatan kualitas layanan. Dengan demikian, teknologi dapat menjadi sarana untuk memperluas akses informasi, bukan justru menciptakan kesenjangan baru dalam pelayanan publik. (rp)

