KlikTerbuka.id | Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa badan publik yang telah meraih predikat Informatif tidak cukup berhenti pada penilaian semata. Mereka diwajibkan menindaklanjutinya dengan memasang penanda Zona Informatif sebagai bentuk akuntabilitas layanan kepada masyarakat.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, menyatakan bahwa keberadaan penanda tersebut menjadi indikator nyata komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
“Ini bukan sekadar formalitas, melainkan standar pelayanan yang harus dipenuhi,” ujar Agus di Kantor KI DKI Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, badan publik yang telah menyandang status Informatif memiliki kewajiban untuk menunjukkan komitmennya secara terbuka, salah satunya melalui pemasangan identitas Zona Informatif di lingkungan layanan.
Menurutnya, penanda tersebut tidak boleh dipandang sebagai simbol administratif semata, melainkan representasi keseriusan dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
“Zona Informatif adalah bukti bahwa badan publik benar-benar menjalankan pelayanan informasi, bukan sekadar klaim di atas kertas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa langkah ini perlu menjadi bagian dari budaya kerja di setiap badan publik, bukan sekadar kewajiban sesaat. Dengan begitu, kepercayaan publik dapat tumbuh seiring meningkatnya kualitas layanan informasi.
“Melalui penanda ini, masyarakat bisa mengetahui bahwa layanan informasi yang diberikan telah melalui proses penilaian dan memenuhi standar tertentu,” jelasnya.
Berdasarkan hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2025, tercatat 189 badan publik telah memasang Zona Informatif, atau sekitar 70 persen dari total badan publik yang masuk kategori Informatif. Cakupan tersebut meliputi berbagai sektor, mulai dari pemerintah kota, perangkat daerah, BUMD, rumah sakit daerah, kantor pertanahan, hingga sekolah dan kelurahan.
KI DKI Jakarta berharap kewajiban ini dapat mendorong badan publik untuk tidak hanya terbuka secara administratif, tetapi juga aktif menyediakan informasi yang relevan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak berhenti pada penilaian, melainkan benar-benar dirasakan dalam praktik pelayanan sehari-hari. (kipe)

