KI DKI Jakarta Dalami Motif Permohonan Informasi Willem Sitorus

Klik Terbuka | Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Willem Sitorus dan sejumlah badan publik sebagai Termohon pada Rabu (20/5/2026).

Adapun Termohon dalam perkara tersebut yakni Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Jakarta Utara, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kelurahan Pesanggrahan, dan Kelurahan Bintaro.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menyoroti banyaknya permohonan informasi yang diajukan Pemohon ke berbagai badan publik, sekaligus mendalami tujuan dan kepentingan atas informasi yang dimohonkan.

Menurut Agus, hingga sidang berlangsung Pemohon belum memberikan penjelasan rinci mengenai urgensi dan kepentingan atas permohonan informasi tersebut.

“Dengan jumlah register permohonan yang cukup banyak, majelis perlu memastikan apakah permohonan ini diajukan secara sungguh-sungguh dan memiliki itikad baik. Karena itu, kami meminta penjelasan terkait tujuan dan kepentingan Pemohon,” ujar Agus dalam persidangan.

Meski demikian, majelis tetap memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menyampaikan penjelasan secara tertulis pada sidang berikutnya.

“Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menyampaikan kesimpulan tertulis yang memuat kepentingan serta dasar permohonan informasi yang diajukan,” kata Agus.

Selain itu, Majelis Komisioner juga meminta masing-masing Termohon menyampaikan kesimpulan tertulis terkait penguasaan dokumen, proses permohonan informasi, serta status informasi yang dimohonkan, apakah termasuk informasi terbuka atau dikecualikan.

Menurut Agus, dokumen kesimpulan tersebut diperlukan sebagai bahan pertimbangan majelis dalam menentukan tahapan penyelesaian sengketa selanjutnya.

“Kesimpulan tertulis diperlukan untuk membantu majelis menilai arah penyelesaian perkara, termasuk kemungkinan mediasi, pembuktian, maupun aspek kepentingan Pemohon,” tuturnya.

Majelis kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.

“Sidang berikutnya dijadwalkan pada 3 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Para pihak diminta hadir tanpa perlu pemanggilan ulang melalui relaas,” pungkas Agus.

Adapun informasi publik yang dimohonkan meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2024 dari sejumlah paket pekerjaan, dokumen pengadaan barang dan jasa, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pengadaan, data absensi pekerja PPSU, hingga slip gaji PPSU.

Majelis Komisioner dalam perkara ini terdiri atas Agus Wijayanto Nugroho selaku Ketua Majelis, didampingi Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Ghozali sebagai Anggota Majelis. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *