Klik Terbuka | Prabowo Subianto resmi memperpanjang masa jabatan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2022–2026. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan tugas lembaga di tengah belum rampungnya proses seleksi komisioner periode berikutnya.
Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2022–2026.
Dalam beleid tersebut, masa jabatan para komisioner diperpanjang sejak 9 Mei 2026 hingga ditetapkannya anggota KI Pusat periode 2026–2030.
Tujuh anggota yang diperpanjang masa jabatannya yakni Arya Sandiyudha, Donny Yoesgiantoro, Gede Narayana, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah Ismail, dan Syawaludin.
Sebelumnya, Meutya Hafid mengajukan usulan perpanjangan masa jabatan tersebut. Langkah itu dilakukan karena masa kerja komisioner berdasarkan Keppres Nomor 47/P Tahun 2022 berakhir pada 9 Mei 2026, sementara proses pemilihan anggota baru belum selesai.
Dalam pertimbangan Keppres disebutkan bahwa perpanjangan diperlukan untuk mencegah terjadinya kekosongan jabatan di tubuh KI Pusat.
Isu berakhirnya masa jabatan komisioner sebelumnya sempat menjadi perhatian publik, terutama karena panitia seleksi belum mengumumkan 21 nama calon yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Di sisi lain, proses seleksi anggota KI Pusat periode 2026–2030 juga diwarnai gugatan hukum. Zulpikar dan Moch. Ojat Sudrajat S mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Ketua Panitia Seleksi calon anggota KI Pusat, Fifi Aleyda Yahya.
Gugatan tersebut dikabarkan telah dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahap persidangan setelah melalui proses pemeriksaan persiapan.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, operasional KI Pusat dipastikan tetap berjalan sambil menunggu selesainya proses seleksi komisioner baru serta penyelesaian sengketa hukum yang tengah berlangsung. (kipe)

