KI DKI Soroti Permohonan Informasi Massif ke Enam Badan Publik, Pemohon Diminta Jelaskan Kepentingan

Klik Terbuka | Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyoroti permohonan informasi publik yang diajukan secara bersamaan kepada enam badan publik dalam sidang sengketa informasi antara Pemohon Willem Sitorus dan sejumlah termohon, Rabu (20/5/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali dengan anggota majelis Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho, serta didampingi Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Adapun enam termohon dalam perkara tersebut yakni Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan, serta Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Pora) Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali meminta Pemohon menjelaskan secara rinci tujuan, kepentingan, dan manfaat dari permohonan informasi yang diajukan kepada sejumlah badan publik tersebut.

“Majelis meminta Pemohon menjelaskan secara konkret tujuan dan manfaat permohonan informasi yang diajukan, termasuk apakah terdapat kepentingan publik tertentu atau indikasi persoalan yang ingin didalami,” ujar Aang dalam persidangan di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut Aang, Komisi Informasi pada prinsipnya tetap menerima dan memproses setiap permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pada prinsipnya, setiap permohonan sengketa informasi yang diajukan masyarakat tetap kami terima dan proses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, majelis juga berkepentingan menilai relevansi, substansi, serta tujuan dari permohonan tersebut,” katanya.

Majelis turut menyinggung pentingnya efektivitas persidangan, mengingat banyaknya register perkara yang harus ditangani Komisi Informasi DKI Jakarta.

Majelis juga menyarankan agar Pemohon lebih selektif dan terfokus dalam mengajukan permohonan informasi kepada badan publik, sehingga proses pemeriksaan dan pembuktian perkara dapat berjalan lebih efektif serta proporsional.

“Majelis menyarankan agar permohonan dapat difokuskan terlebih dahulu pada sampel badan publik tertentu untuk mempermudah proses pembuktian,” tegas Aang.

Selain kepada Pemohon, Majelis juga meminta badan publik meningkatkan kualitas pelayanan informasi, khususnya terhadap informasi berkala maupun informasi terbuka terkait pengadaan barang dan jasa.

Aang mengingatkan agar masyarakat tidak memperoleh kesan buruk dalam mengakses layanan informasi publik.

“Badan publik perlu memastikan masyarakat memperoleh arahan yang jelas dalam proses permohonan informasi. Jika informasi belum dapat diberikan, alasannya juga harus disampaikan secara jelas sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa termohon menyampaikan bahwa informasi terkait pengadaan barang dan jasa pada dasarnya bersifat terbuka, meski dalam beberapa hal masih memerlukan koordinasi internal.

Di akhir persidangan, Majelis Komisioner menyatakan legal standing para pihak telah terpenuhi. Pemohon dan Termohon selanjutnya diminta menyampaikan kesimpulan tertulis terkait permohonan dan pelayanan informasi publik dalam perkara tersebut.

Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 11.00 WIB. Majelis menyatakan penundaan tersebut berlaku sebagai pemberitahuan resmi kepada para pihak tanpa relaas ulang. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *