Klik Terbuka | Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menggelar sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik antara Amik Atmiati selaku Pemohon dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia selaku Termohon dengan Nomor Register 033/VII/KIP-PSI/2025, pada Rabu (10/6/2026) di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Gede Narayana bersama anggota majelis Handoko Agung Saputro dan Syawaludin. Sidang tersebut dihadiri secara lengkap oleh pihak Pemohon maupun Termohon.
Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Komisioner memutuskan untuk menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun informasi yang dinyatakan terbuka oleh Majelis Komisioner meliputi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP), serta Berita Acara Gelar Perkara tanggal 7 Oktober 2022.
Majelis berpendapat bahwa informasi yang dimohonkan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga Termohon wajib memberikan akses terhadap informasi tersebut kepada Pemohon.
Usai membacakan amar putusan, Ketua Majelis Gede Narayana menjelaskan bahwa para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para pihak memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tidak menerima putusan ini. Upaya hukum tersebut dapat dilakukan paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” jelas Gede.
Putusan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi Komisi Informasi dalam menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mekanisme ajudikasi nonlitigasi. Hal ini juga memperkuat prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi badan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. (KI Pusat)

