Komisi I DPR RI Tetapkan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 Melalui Musyawarah Mufakat

Klik Terbuka | Komisi I DPR RI menetapkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) periode 2026–2030 setelah menyelesaikan rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon anggota yang berlangsung pada 24–25 Juni 2026 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.

Keputusan tersebut diambil melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat dalam rapat internal Komisi I DPR RI setelah seluruh tahapan seleksi dan pendalaman terhadap para kandidat selesai dilaksanakan.

Dari 19 calon yang mengikuti fit and proper test, Komisi I DPR RI menetapkan tujuh nama dari unsur masyarakat dan unsur pemerintah untuk menduduki jabatan Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030. Ketujuh nama tersebut adalah Handoko Agung Saputro, Hafidhah, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, Rini Purwandari, dan Arman Fauzi.

Penetapan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan keanggotaan Komisi Informasi Pusat yang memiliki mandat mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah melaksanakan serangkaian uji kepatutan dan kelayakan terhadap para calon yang diajukan pemerintah. Proses tersebut mencakup pendalaman mengenai integritas, pemahaman regulasi, pengalaman, serta gagasan para kandidat terkait penguatan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Salah satu nama yang kembali memperoleh kepercayaan untuk menjadi anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 adalah Handoko Agung Saputro. Sebelumnya, Handoko telah mengemban amanah sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2022–2026. Terpilihnya kembali Handoko mencerminkan apresiasi atas pengalaman, kapasitas, serta kontribusinya dalam menjalankan tugas pengawasan dan penguatan implementasi keterbukaan informasi publik selama masa jabatan sebelumnya.

Dengan ditetapkannya tujuh anggota terpilih tersebut, diharapkan Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 dapat semakin memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas layanan informasi badan publik, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *