Klik Terbuka | Pemahaman yang utuh terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi salah satu prasyarat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Tidak hanya badan publik, masyarakat dan insan pers juga dituntut memahami ruang lingkup, mekanisme, serta batas-batas hak memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pesan tersebut mengemuka dalam seminar keterbukaan informasi publik yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026. Kegiatan yang diikuti ratusan jurnalis media cetak maupun media daring dari Kota dan Kabupaten Bekasi itu diselenggarakan sebagai sarana memperluas literasi mengenai implementasi UU KIP dalam praktik pelayanan informasi publik.
Seminar yang digagas forum organisasi media di Bekasi Raya tersebut juga mendapat dukungan dari sejumlah perangkat pemerintah daerah sebagai bentuk kolaborasi dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi di lingkungan badan publik.
Narasumber seminar, Prof. Dr. Anton Minardi, S.I.P., M.Ag., menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun pemerintahan yang demokratis dan akuntabel. Menurutnya, transparansi tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
Ia menegaskan bahwa setiap badan publik berkewajiban menyediakan layanan informasi yang mudah diakses, cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, serta dilaksanakan melalui prosedur yang sederhana. Pada saat yang sama, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kebijakan publik, proses pengambilan keputusan, hingga dasar pertimbangan yang melatarbelakangi setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Meski demikian, Prof. Anton mengingatkan bahwa hak memperoleh informasi bukanlah hak yang bersifat mutlak. Undang-undang juga memberikan ruang bagi badan publik untuk tidak membuka informasi tertentu sepanjang memenuhi ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara, proses penegakan hukum, perlindungan data pribadi, maupun rahasia lain yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemahaman yang seimbang mengenai hak masyarakat dan kewajiban badan publik akan membantu meminimalkan kesalahpahaman dalam pelayanan informasi sekaligus mengurangi potensi munculnya sengketa informasi publik.
Selain itu, masyarakat juga didorong memanfaatkan mekanisme permohonan informasi secara tepat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik. Pemanfaatan hak atas informasi secara bertanggung jawab diyakini akan memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Bagi kalangan pers, pemahaman terhadap UU KIP dinilai memiliki nilai strategis karena menjadi salah satu landasan dalam memperoleh informasi yang akurat, melakukan verifikasi data, serta menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Melalui kegiatan edukasi tersebut diharapkan semakin banyak badan publik yang mampu mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi secara optimal, sementara masyarakat dan insan pers dapat menggunakan hak atas informasi sesuai koridor hukum. Dengan demikian, tujuan utama UU KIP untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat terwujud tanpa mengabaikan kepentingan hukum maupun hak pihak lain. (rp)

