Klik Terbuka | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026, di Hotel Ibis Styles Bogor Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (7/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas aparatur dalam mengelola informasi publik secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh perwakilan PPID dari seluruh unit kerja eselon II di lingkungan BNPB, unsur pengelola pelayanan publik, serta tim teknis Pusdatinkom dan unit terkait. Selama pelatihan, peserta dibekali pemahaman mengenai penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) sesuai kerangka regulasi keterbukaan informasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, hingga Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Ketua PPID BNPB, Dodi Yuleova, mengatakan pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Karena itu, setiap unit kerja perlu memiliki pemahaman yang sama dalam mengidentifikasi, mengklasifikasikan, dan menyajikan informasi publik secara tepat dan bertanggung jawab.
Sebagai narasumber, Rike Ratina Ayuningsih memaparkan pengalaman Pemerintah Kota Bogor dalam mengelola keterbukaan informasi publik. Ia membagikan praktik baik yang mengantarkan Pemerintah Kota Bogor meraih predikat Informatif pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Sesi teknis menghadirkan Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat, Reno Bima Yudha, yang memaparkan prinsip dan tahapan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP). Selanjutnya, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Aditya Nuriya S., membimbing peserta dalam menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), termasuk penerapan uji konsekuensi sebagai dasar penetapan informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik.
Selain penyampaian materi, peserta mengikuti pretest dan posttest, diskusi kelompok, reviu hasil penyusunan dokumen, hingga penyusunan rencana tindak lanjut. Rangkaian tersebut dirancang agar peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu mengimplementasikannya di unit kerja masing-masing.
Melalui bimbingan teknis ini, peserta dibekali kemampuan untuk mengelompokkan informasi sesuai klasifikasinya, mulai dari informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi. Penguatan kompetensi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus mengurangi potensi sengketa informasi.
Sebagai unit yang mengoordinasikan pengelolaan data, informasi, dan komunikasi kebencanaan, Pusdatinkom BNPB menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat koordinasi antarunit kerja, serta menyelaraskan tata kelola informasi dengan perkembangan teknologi digital. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan informasi kebencanaan yang lebih cepat, akurat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (rp)

