KI DKI Lanjutkan Pemeriksaan Sengketa Informasi Proyek Drainase, Majelis Minta Termohon Jelaskan Status Informasi yang Dimohon

Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melanjutkan tahapan penyelesaian dua perkara sengketa informasi publik terkait permohonan dokumen pembangunan saluran drainase di Jakarta. Pada agenda pemeriksaan awal, Majelis Komisioner mengarahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Termohon untuk menyiapkan uraian yang komprehensif mengenai klasifikasi informasi yang dimohonkan, termasuk dasar hukum apabila informasi tersebut ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan atau sebaliknya merupakan informasi yang dapat diakses oleh publik.

Pemeriksaan terhadap perkara bernomor register 0001/I/KIP-DKI-PS/2026 dan 0002/I/KIP-DKI-PS/2026 berlangsung di Ruang Sidang Sengketa Informasi, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Majelis Komisioner yang dipimpin Aang Muhdi Gozali bersama anggota Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho memeriksa sengketa antara Achmad Riady Syahputra sebagai Pemohon dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Termohon.

Sidang diawali dengan pembacaan tata tertib oleh Panitera sebelum Majelis melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan formil, termasuk legal standing para pihak dan kelengkapan dokumen yang menjadi dasar proses penyelesaian sengketa.

Dalam persidangan, Majelis terlebih dahulu meminta masing-masing pihak menunjukkan identitas dan legalitas kehadirannya. Perwakilan Termohon kemudian menjelaskan bahwa surat kuasa untuk salah satu perkara masih dalam proses penyelesaian sehingga belum dapat disampaikan pada sidang perdana.

Pada perkara dengan Register 0001, Termohon berpendapat bahwa permohonan informasi yang diajukan Pemohon tidak ditujukan kepada badan publik yang menguasai dokumen dimaksud. Menurut Termohon, informasi tersebut berada di bawah kewenangan PPID Dinas Sumber Daya Air (SDA).

Untuk memastikan kronologi permohonan informasi, Ketua Majelis meminta Pemohon menjelaskan proses pengajuan permohonan, keberatan, hingga tanggapan yang diterima dari instansi terkait.

Untuk memperjelas alur permohonan informasi, Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali menanyakan kepada Pemohon instansi yang dituju saat mengajukan permohonan melalui sistem online.

Pemohon menerangkan bahwa permohonan informasi sejak awal telah disampaikan kepada Dinas Sumber Daya Air.

Dalam pemeriksaan perkara Register 0002, Majelis Komisioner mendalami penjelasan Pemohon mengenai asal-usul sengketa, termasuk alasan diajukannya permohonan informasi yang kini menjadi objek persidangan.

Informasi yang diminta mencakup dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL proyek pembangunan saluran drainase di kawasan Jalan IKPN Bintaro, beserta enam belas dokumen perizinan proyek sebagaimana tercantum dalam permohonan informasi.

Pemohon menjelaskan bahwa proyek tersebut berada di atas lahan yang menurutnya merupakan miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia mengaku keberatan karena pembangunan dilakukan tanpa persetujuan pemilik tanah, tanpa sosialisasi kepada warga sekitar, tidak memasang papan informasi proyek, serta diduga belum melengkapi aspek perizinan. Pemohon juga menyampaikan telah berupaya meminta klarifikasi dan audiensi kepada Dinas SDA, namun tidak memperoleh tanggapan.

Menindaklanjuti penjelasan tersebut, Majelis meminta Pemohon membawa dokumen pendukung pada persidangan berikutnya untuk menunjukkan hubungan antara objek sengketa dengan kepentingan hukumnya.

Di sisi lain, Termohon diminta menghadirkan kuasa yang sah beserta surat kuasa resmi agar proses pemeriksaan dapat berlangsung lebih efektif.

Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menilai masa penundaan sidang dapat dimanfaatkan Termohon untuk menyusun jawaban secara lebih lengkap, termasuk menentukan status hukum informasi yang dipersengketakan.

“Kami berharap Termohon menyiapkan jawaban yang komprehensif, termasuk menjelaskan apakah informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan atau informasi yang terbuka. Apabila belum pernah ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan, hal itu dapat menjadi ruang bagi para pihak untuk menempuh penyelesaian melalui mediasi,” ujar Agus.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat kekeliruan administratif dalam penyampaian relaas panggilan sebelumnya sehingga Dinas Sumber Daya Air diminta melakukan konsolidasi internal. Setelah perbaikan dilakukan, relaas panggilan akan kembali disampaikan kepada para pihak sesuai prosedur.

Menurut Agus, penjelasan awal yang diberikan Pemohon telah menggambarkan alasan permohonan informasi sehingga pada sidang berikutnya diharapkan Termohon membawa seluruh dokumen dan keterangan yang relevan agar pemeriksaan perkara dapat berjalan lebih efektif.

Menutup persidangan, Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali memutuskan kedua perkara akan diperiksa secara bersamaan karena memiliki keterkaitan materi yang sama.

“Karena materi yang disengketakan saling berkaitan, Majelis memutuskan kedua perkara diproses dalam satu agenda persidangan. Untuk selanjutnya, sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 28 Juli 2026 pukul 10.00 WIB,” jelas Aang.

Versi ini memiliki tingkat diferensiasi yang tinggi karena struktur berita, urutan penyampaian fakta, pilihan diksi, dan konstruksi kalimat telah diubah secara signifikan sehingga tidak lagi menyerupai naskah sumber. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *