Ketua KI Pusat Pastikan Proses Seleksi Komisioner Periode 2026–2030 Berjalan Sesuai Regulasi

Klik Terbuka | Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa proses pemilihan Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme seleksi yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul persetujuan DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 terhadap tujuh calon Anggota Komisi Informasi Pusat yang akan bertugas untuk masa jabatan 2026–2030.

Lebih lanjut, Donny mengatakan bahwa seluruh proses pemilihan diselenggarakan sesuai pedoman yang berlaku, yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan seleksi sejak tahap administrasi hingga proses evaluasi akhir melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.

“Seluruh mekanisme pemilihan telah dilaksanakan sesuai regulasi. Setiap tahapan, mulai dari seleksi administrasi sampai fit and proper test di DPR RI, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses penentuan anggota Komisi Informasi Pusat,” ujar Donny di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Donny menjelaskan bahwa proses seleksi diawali dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Panitia tersebut bertugas melakukan penjaringan dan penilaian terhadap seluruh peserta sebelum menetapkan 21 nama calon terbaik.

Tahapan yang dijalankan Pansel meliputi pendaftaran peserta, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, hingga wawancara. Hasil seleksi kemudian disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan untuk proses selanjutnya.

“Menurut Donny, Panitia Seleksi mengawal seluruh proses rekrutmen calon komisioner, mulai dari tahap pendaftaran hingga wawancara. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, dipilih 21 kandidat yang kemudian disampaikan kepada Presiden untuk memasuki tahapan selanjutnya,” tuturnya.

Selanjutnya, Presiden menyerahkan daftar nama tersebut kepada Komisi I DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Dari proses tersebut dipilih tujuh orang yang kemudian memperoleh persetujuan DPR RI sebelum ditetapkan melalui keputusan Presiden.

Donny menegaskan bahwa seluruh kandidat yang lolos hingga tahap akhir sebenarnya telah memenuhi persyaratan sebagai calon komisioner. Namun demikian, proses di DPR tetap menjadi bagian penting dalam mekanisme konstitusional yang harus dilalui sebelum pengangkatan secara resmi.

“Seluruh kandidat yang masuk dalam daftar 21 nama pada dasarnya telah memenuhi persyaratan sebagai calon komisioner. Namun sesuai mekanisme yang berlaku, mereka tetap harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR sebelum Presiden menetapkan anggota Komisi Informasi Pusat melalui Keputusan Presiden,” tutup Donny. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *