KI DKI Tunda Sidang Sengketa Informasi Polres Metro Depok, Pemohon Diminta Lengkapi Dokumen Kuasa

Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menunda pemeriksaan awal sengketa informasi publik yang diajukan Andy Firmansyah terhadap Polres Metro Depok. Penundaan dilakukan agar Pemohon memiliki waktu melengkapi dokumen yang berkaitan dengan kedudukan hukumnya (legal standing) sebelum perkara memasuki tahapan pemeriksaan berikutnya.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026), dipimpin Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat bersama Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho, dengan Melin Evalina Simatupang bertindak sebagai Panitera Pengganti.

Pada awal persidangan, Majelis terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi para pihak sebagai bagian dari syarat formal dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat mengapresiasi kehadiran Pemohon yang menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila merasa tidak memperoleh layanan informasi publik sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Harry mengingatkan bahwa proses persidangan tetap harus memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku. Karena itu, kelengkapan dokumen yang menunjukkan kewenangan atau legal standing Pemohon menjadi syarat penting sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Ia juga menjelaskan bahwa ketidakhadiran pihak Termohon tidak serta-merta menghentikan proses persidangan. Komisi Informasi tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami tetap memberikan kesempatan kepada Termohon untuk hadir pada persidangan berikutnya. Namun, ketidakhadiran tersebut tidak menghalangi Majelis menjalankan proses pemeriksaan perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Harry.

Lebih lanjut, Harry menegaskan bahwa penyelesaian sengketa informasi publik mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menggunakan prinsip-prinsip hukum acara perdata.

“Proses pemeriksaan di Komisi Informasi dilaksanakan berdasarkan hukum acara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013. Untuk itu, kami meminta Pemohon menyempurnakan dokumen surat kuasa agar kedudukan hukumnya dapat dipastikan sebelum pemeriksaan berlanjut,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho meminta penjelasan mengenai tahapan permohonan informasi yang sebelumnya telah diajukan Pemohon kepada badan publik, termasuk mekanisme penyampaian permohonan dan tindak lanjut yang diterima.

Berdasarkan keterangan tersebut, Majelis menilai masih diperlukan waktu bagi Pemohon untuk melengkapi dokumen pendukung, sekaligus memberi kesempatan kepada para pihak mempersiapkan materi persidangan berikutnya.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis memutuskan menunda pemeriksaan selama dua pekan.

Menutup persidangan, Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat menetapkan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 28 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan setelah persyaratan legal standing Pemohon dinyatakan lengkap.

“Persidangan kami tunda dan akan dilanjutkan pada 28 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan berikutnya setelah kelengkapan administrasi Pemohon terpenuhi,” tutup Harry. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *