Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat melanjutkan proses penyelesaian sengketa informasi publik antara LBH Wahana Advokasi Rakyat sebagai Pemohon dan PT Pegadaian (Persero) Cabang Praya, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai Termohon. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang KI NTB, Rabu (15/7/2026), memasuki agenda pembuktian untuk menguji status informasi yang menjadi objek sengketa.
Persidangan dengan Nomor Register 008/KINTB/PSI-REG/VI/2026 dipimpin Ketua Majelis Komisioner H. Sansuri, S.Pt., M.M., C.Med., bersama Anggota Majelis Sahnam, S.H. dan Dr. Armansyah Putra, M.Pd.. Pihak Pemohon hadir melalui kuasa hukum, sedangkan Termohon menghadiri persidangan secara langsung.
Dalam tahap pembuktian, Majelis Komisioner menitikberatkan pemeriksaan pada legalitas, penguasaan, serta karakter dokumen yang dimohonkan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah informasi yang disengketakan memenuhi ketentuan sebagai informasi yang dapat diakses atau termasuk kategori yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperjelas pokok perkara, Majelis meminta kedua belah pihak menjelaskan latar belakang permohonan informasi, hubungan para pihak dengan dokumen yang dimohonkan, serta dasar hukum yang menjadi pijakan masing-masing.
Pemohon menerangkan bahwa dokumen yang diminta berkaitan langsung dengan kepentingan kliennya sebagai nasabah PT Pegadaian Cabang Praya. Atas dasar hubungan hukum tersebut, Pemohon berpendapat kliennya memiliki hak untuk memperoleh akses terhadap informasi dimaksud.
Sebaliknya, Termohon berpendapat bahwa dokumen tersebut tidak dapat diserahkan secara utuh karena memuat informasi internal perusahaan di samping data milik nasabah. Menurut Termohon, karakter dokumen tersebut menjadikannya termasuk informasi yang tidak dapat dibuka sepenuhnya kepada publik.
Majelis kemudian memberikan kesempatan yang sama kepada Pemohon maupun Termohon untuk memperkuat argumentasi melalui penyampaian dasar hukum, uraian fakta, serta alat bukti yang mendukung posisi masing-masing. Seluruh keterangan tersebut akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara.
Ketua Majelis, Sansuri, menegaskan bahwa setiap bukti dan penjelasan yang diajukan para pihak akan dianalisis secara menyeluruh dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta ketentuan hukum lain yang relevan.
Setelah agenda pembuktian selesai, Majelis menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Tahapan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif sebelum Majelis mengambil keputusan atas sengketa informasi tersebut.
Melalui proses persidangan yang berlangsung terbuka dan memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak, KI Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa informasi publik secara independen, profesional, dan berkeadilan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak masyarakat memperoleh informasi sesuai koridor hukum yang berlaku. (rp)

