Sinergi Lintas Lembaga Berhasil Tekan Perputaran Dana Judi Online, PPATK: Turun 20 Persen pada 2025

Klik Terbuka | Upaya bersama pemerintah dalam memberantas praktik judi online mulai menunjukkan hasil yang terukur. Melalui kolaborasi yang melibatkan kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, regulator, hingga penyelenggara sistem pembayaran, nilai perputaran dana judi online pada 2025 tercatat mengalami penurunan untuk pertama kalinya dalam hampir satu dekade.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan total perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun. Angka tersebut turun sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun. Penurunan juga terjadi pada nilai deposit, dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut capaian tersebut merupakan hasil dari penguatan koordinasi lintas sektor dalam memutus rantai ekosistem judi online, mulai dari pengawasan transaksi keuangan, penanganan konten digital, hingga penegakan hukum terhadap para pelaku.

“Untuk pertama kalinya sejak 2017, tren kenaikan perputaran dana judi online berhasil dibalik. Penurunan yang terjadi pada 2025 merupakan hasil kerja bersama seluruh kementerian dan lembaga dalam memperkuat pemberantasan judi online, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk memerangi praktik tersebut secara terpadu,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (26/7/2026).

Di balik capaian tersebut, PPATK menegaskan bahwa pemberantasan judi online belum dapat dianggap selesai. Sepanjang triwulan pertama 2026, lembaga tersebut masih menemukan perputaran dana sebesar Rp40,3 triliun dengan total nilai deposit mencapai Rp10,59 triliun. Kondisi ini menunjukkan bahwa jaringan judi online masih aktif beroperasi meski nilai transaksinya mulai mengalami penurunan.

PPATK juga mencermati perubahan pola transaksi yang kini semakin sulit dideteksi. Pelaku cenderung memecah transaksi dalam nominal kecil dengan frekuensi tinggi, sekaligus memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital untuk menghindari pengawasan.

Sepanjang 2025, sekitar 78,5 persen transaksi deposit dilakukan melalui QRIS dengan jumlah lebih dari 305 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun. Sisanya menggunakan transfer perbankan maupun dompet elektronik.

Selain itu, hasil analisis PPATK menemukan adanya pemanfaatan perusahaan cangkang, merchant UMKM, merchant digital fiktif, hingga merchant aggregator sebagai sarana menyamarkan transaksi judi online menjadi aktivitas perdagangan yang tampak legal. Modus tersebut juga diperkuat melalui penggunaan layanan payment gateway, remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, serta penjualan voucher digital.

PPATK menegaskan bahwa proses analisis dilakukan secara terarah terhadap rekening, transaksi, merchant, maupun entitas yang menunjukkan indikasi mencurigakan, sehingga tidak ditujukan kepada seluruh pelaku industri jasa keuangan maupun sistem pembayaran.

Dari sisi penegakan hukum, sepanjang semester pertama 2026 PPATK menghentikan sementara transaksi pada 5.762 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online dengan total dana mencapai Rp1,07 triliun. Seluruh hasil analisis telah diteruskan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan penyidikan dan penelusuran aset.

Kerja sama dengan Bareskrim Polri juga menghasilkan tindak lanjut terhadap 51 laporan hasil analisis yang berkaitan dengan transaksi pada 132 situs judi online. Penanganan tersebut berkembang menjadi 27 laporan polisi, disertai pemblokiran dana sebesar Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset senilai Rp588,61 miliar untuk negara.

Di sektor ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Digital turut memperkuat langkah pemberantasan dengan menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Langkah tersebut berjalan beriringan dengan pengawasan transaksi keuangan dan penegakan hukum terhadap jaringan pelaku.

PPATK menilai keberhasilan menekan nilai perputaran dana judi online merupakan hasil sinergi berkelanjutan antara pemerintah, aparat penegak hukum, regulator, industri jasa keuangan, penyelenggara sistem pembayaran, serta masyarakat.

Namun demikian, Ivan mengingatkan bahwa penurunan transaksi tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya ancaman judi online. Menurutnya, jaringan pelaku terus mengembangkan berbagai modus baru dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan sistem keuangan digital. Karena itu, penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan pengawasan, serta penegakan hukum yang konsisten tetap menjadi faktor penting dalam menjaga efektivitas pemberantasan judi online di Indonesia. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *