Klik Terbuka | Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembuktian sengketa informasi publik antara H. Murtadih selaku Pemohon dengan Kelurahan Jagakarsa dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta selaku Termohon, Selasa (18/8/2026).
Sidang pembuktian digelar setelah proses mediasi antara Pemohon dan Termohon tidak mencapai kesepakatan.
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin meminta para pihak menyiapkan dan menyerahkan seluruh alat bukti yang berkaitan dengan objek sengketa, baik berupa dokumen maupun keterangan saksi dan ahli.
“Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, kami meminta para pihak menyiapkan dan menyerahkan seluruh alat bukti, baik surat maupun keterangan saksi atau ahli, beserta daftar buktinya. Apabila akan menghadirkan saksi atau ahli, agar dipastikan pada persidangan berikutnya,” tegas Luqman.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menjelaskan bahwa Majelis juga akan melakukan pemeriksaan secara tertutup terhadap dokumen yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh Termohon.
“Sidang pada awalnya akan dibuka untuk umum. Selanjutnya, Pemohon dipersilakan menunggu di luar ruang sidang karena pemeriksaan tertutup hanya melibatkan Majelis dan Termohon. Hal ini untuk memastikan penguasaan serta memeriksa substansi dokumen yang dinyatakan dikecualikan,” jelas Agus.
Dalam persidangan, Majelis telah menerima sejumlah alat bukti dari para pihak. Pemohon menyerahkan tiga bukti awal, yakni salinan KTP prinsipal H. Murtadih, salinan Surat Ketetapan Pajak Hasil Bumi, serta dokumentasi foto plang klaim kepemilikan tanah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Termohon Kelurahan Jagakarsa menyerahkan 17 dokumen bukti. Dokumen tersebut antara lain penolakan permohonan informasi, buku register surat masuk dan keluar tahun 2025–2026, Keputusan Lurah tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan, SOP Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah, serta sejumlah putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung.
Kelurahan Jagakarsa juga menyerahkan sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan dalam mengecualikan informasi, antara lain ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Agraria, Peraturan Gubernur, hingga Keputusan Diskominfo DKI Jakarta.
Adapun Termohon BPAD DKI Jakarta belum dapat menyerahkan alat bukti dalam persidangan tersebut. Kuasa hukum BPAD, Septian, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan dokumen pada persidangan berikutnya.
“Kami belum menyiapkan alat bukti dan akan mengupayakan untuk menyerahkannya pada persidangan berikutnya. Sementara dari pihak Kelurahan Jagakarsa, alat bukti telah siap disampaikan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Pemohon menyatakan kesiapan untuk melengkapi alat bukti sekaligus menghadirkan saksi pada persidangan mendatang.
“Pada persidangan berikutnya, kami akan melengkapi alat bukti sekaligus menghadirkan dua orang saksi,” tuturnya.
Sengketa informasi ini bermula ketika H. Murtadih mengajukan permohonan informasi kepada Kelurahan Jagakarsa terkait riwayat tanah berbasis Girik Nomor 1868 yang berlokasi di Jalan Kelapa Tiga RT 003/RW 003, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan, termasuk salinan Letter C atas tanah tersebut.
Selain kepada Kelurahan Jagakarsa, Pemohon juga meminta informasi kepada BPAD DKI Jakarta mengenai dokumen dasar penguasaan tanah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemohon turut meminta informasi mengenai prosedur administrasi penetapan aset, kelengkapan dokumen, serta Surat Keputusan (SK) yang menetapkan lahan tersebut sebagai aset daerah yang saat ini berdiri bangunan SDN Jagakarsa 04 Pagi.
Setelah memeriksa alat bukti awal yang disampaikan para pihak, Majelis Komisioner menunda persidangan dan menjadwalkan sidang pembuktian lanjutan pada Selasa, 1 September 2026 pukul 11.00 WIB.
Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut terdiri atas Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, serta Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Gozali. (rp)

