KI Pusat Periksa Dua Sengketa Informasi, Perkara AMPLI–LMKN Ditunda dan Sengketa Aisyah–Kemenkeu Masuk Mediasi

Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar dua sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik secara berurutan di Ruang Sidang KI Pusat, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Persidangan dipimpin Majelis Komisioner yang diketuai Arman Fauzi, didampingi Dery Handyan dan Rini Purwandari sebagai Anggota Majelis Komisioner.

Sidang pertama memeriksa sengketa informasi publik Nomor Register 96/VIII/KIP-PSI/2026 antara Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) sebagai Pemohon dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai Termohon.

Persidangan beragendakan pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) para pihak serta pendalaman terhadap pokok permohonan informasi.

Namun, baik Pemohon maupun Termohon tidak hadir dalam persidangan. Atas kondisi tersebut, Majelis Komisioner menskors persidangan dan menunda pemeriksaan hingga jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan awal.

Pada sidang kedua, Majelis Komisioner memeriksa sengketa informasi Nomor Register 100/IX/KIP-PSI/2026 antara Aisyah sebagai Pemohon dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) sebagai Termohon.

Pemeriksaan meliputi kewenangan KI Pusat, legal standing para pihak, objek informasi yang dimohonkan, serta tenggat waktu pengajuan sengketa.

Dalam perkara tersebut, Pemohon meminta salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) Nomor 815/KMK.03/1991 tanggal 5 Agustus 1991. Dokumen tersebut dimohonkan untuk memperjelas dasar hukum inventarisasi aset atas objek tanah yang secara fisik dikuasai warga di Surabaya, Jawa Timur, yang saat ini berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) oleh BPN/Pemerintah Kota Surabaya.

Perwakilan Pemohon menjelaskan bahwa dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui dasar legalitas inventarisasi tanah serta informasi mengenai proses yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat HPL.

“Kami meminta salinan dokumen tersebut untuk mengetahui dasar legalitas inventarisasi tanah-tanah warga di Surabaya. Kami juga ingin mengetahui isi Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut, termasuk apakah terdapat pengalokasian dana yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat HPL atas lahan yang secara fisik telah kami kuasai,” ungkapnya.

Sementara itu, Termohon menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan karena berkaitan dengan pembentukan tim internal antar-lembaga pemerintah dalam rangka tertib administrasi Barang Milik Negara (BMN).

Termohon juga menyampaikan keberatan mengenai tenggat waktu pengajuan sengketa yang dinilai telah melewati batas sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Setelah memeriksa kronologi permohonan dan menghitung tenggat waktu pengajuan sengketa, Majelis Komisioner menilai permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Pemohon masih memenuhi ketentuan jangka waktu.

Majelis juga memastikan bahwa KI Pusat memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Untuk melengkapi aspek legal standing, Majelis meminta Pemohon menyempurnakan sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti hubungan hukum serta kronologi permohonan informasi secara tertulis.

Majelis selanjutnya mendorong para pihak menyelesaikan sengketa melalui mekanisme mediasi.

“Berdasarkan penghitungan kronologi, permohonan penyelesaian sengketa ini masih memenuhi batas waktu, yakni kurang dari 14 hari kerja, sehingga syarat pemeriksaan awal terpenuhi. Sesuai Pasal 29 PERKI Nomor 1 Tahun 2013, Majelis mendorong para pihak menyelesaikan sengketa secara cepat dan sederhana melalui mekanisme mediasi,” pungkas Majelis.

Dengan demikian, perkara Aisyah melawan Kementerian Keuangan akan dilanjutkan melalui tahap mediasi yang difasilitasi oleh Mediator resmi Komisi Informasi Pusat. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *