Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong peningkatan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Temu Pelanggan RSUD Cilincing se-Kecamatan Cilincing yang berlangsung pada 18 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi bagi jajaran RSUD Cilincing untuk memahami hak masyarakat atas informasi sekaligus batasan dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada publik, khususnya informasi yang berkaitan dengan data pribadi.
Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta perlindungan data pribadi.
Dalam pemaparannya, Harry menjelaskan bahwa hak memperoleh informasi memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Implementasinya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan mengenai perlindungan data pribadi.
“Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik. Namun, keterbukaan harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan data pribadi. Karena itu, badan publik perlu memahami informasi yang dapat dibuka kepada publik dan informasi yang wajib dilindungi,” ujar Harry.
Harry juga mengingatkan bahwa permohonan informasi publik disampaikan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), bukan secara personal kepada petugas pelayanan.
Ia menjelaskan, informasi publik memiliki karakteristik dan mekanisme layanan yang berbeda, antara lain informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang diumumkan secara berkala, serta informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.
Menurut Harry, pemahaman tersebut penting bagi badan publik, termasuk rumah sakit, agar pelayanan informasi dapat diberikan secara transparan tanpa mengabaikan hak privasi dan keamanan data masyarakat.
Sementara itu, Direktur RSUD Cilincing, dr. Mirsad, mengapresiasi kehadiran KI DKI Jakarta dalam memberikan pemahaman kepada jajaran rumah sakit.
Menurutnya, materi yang disampaikan memberikan wawasan sekaligus meningkatkan awareness jajaran RSUD Cilincing mengenai keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi dalam pelayanan publik.
“Kami mengapresiasi kehadiran KI DKI Jakarta, khususnya Bapak Harry Ara, yang telah memberikan pemahaman kepada jajaran kami. Materi tersebut semakin memperkuat pemahaman kami tentang pentingnya keterbukaan informasi sekaligus menjaga perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Mirsad.
Melalui kegiatan tersebut, KI DKI Jakarta berharap pemahaman mengenai keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi dapat semakin diterapkan dalam pelayanan sehari-hari di RSUD Cilincing.
Edukasi ini menjadi bagian dari upaya mendorong badan publik agar semakin transparan, akuntabel, responsif, sekaligus mampu menjaga keamanan dan perlindungan data masyarakat dalam setiap proses pelayanan publik. (rp)

