Dede Indra Minta Pengembangan Kasus Yayat Ditelusuri Transparan dan Sesuai Hukum

Klik Terbuka | Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro meminta proses penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan anggota Polri dalam perkara yang tengah dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti.

Pernyataan tersebut disampaikan Dede merespons perkembangan perkara yang turut menyeret nama Ipda Yayat Sudrajat. Menurutnya, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa membedakan pangkat maupun jabatan pihak yang terlibat.

“Polri adalah institusi besar yang memiliki tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, tentu harus ditindak secara tegas sesuai aturan. Jangan sampai perilaku segelintir orang justru mencederai kerja keras ribuan anggota Polri yang selama ini menjalankan tugas dengan baik,” ujar Dede dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Dede menilai penanganan perkara tersebut sekaligus dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat sistem pengawasan di lingkungan kepolisian. Ia menyebut transparansi kekayaan, rotasi penugasan, pengawasan internal, serta pencegahan konflik kepentingan sebagai sejumlah aspek yang perlu terus diperkuat.

“Dalam kasus yang saat ini berkembang, termasuk yang berkaitan dengan Ipda Yayat Sudrajat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polri dan KPK untuk mendalami dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing. Kami percaya mekanisme internal maupun proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga meminta proses penelusuran tidak berhenti pada satu individu apabila penyidik menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Namun, setiap pihak yang kemudian diperiksa tetap harus didasarkan pada temuan dan bukti dalam proses penyidikan.

“Yayat ataupun siapa pun yang terlibat, kalau memang ditemukan bukti keterlibatannya, harus diusut dan diproses. Termasuk pihak-pihak di lingkungannya yang terbukti membantu atau memfasilitasi. Usut juga ke atas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, jangan berhenti hanya pada pelaksana di bawah. Siapa pun orangnya, apa pun pangkat dan jabatannya, harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Dede.

“Saya mohon KPK dan Polri mengusut persoalan ini sampai tuntas. Telusuri seluruh rangkaiannya, dari bawah sampai ke atas apabila memang ditemukan bukti keterlibatan, sehingga semuanya menjadi terang dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” lanjutnya.

Dede mengatakan Komisi III DPR RI mendukung langkah penegakan hukum sekaligus pembenahan kelembagaan yang dilakukan Polri, KPK, dan lembaga terkait. Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur diperlukan untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

“Kita ingin Polri semakin kuat, semakin dipercaya, dan semakin dekat dengan masyarakat. Salah satu caranya adalah memastikan tidak ada ruang bagi Yayat maupun oknum lainnya apabila terbukti menggunakan institusi atau kewenangannya untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Dede menambahkan, penguatan institusi kepolisian membutuhkan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk DPR, pemerintah, lembaga pengawas, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

“Pengawasan yang kuat dan penegakan aturan yang konsisten pada akhirnya akan melindungi institusi Polri itu sendiri. Kita semua berkepentingan agar Polri terus menjadi institusi yang profesional, berintegritas, dan benar-benar hadir sebagai pengayom masyarakat,” pungkas Dede.

Sebelumnya, KPK memeriksa Yayat Sudrajat sebagai saksi pada 10 September 2026 dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah kediaman Yayat di kawasan Cibubur, Depok, dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.

KPK menyatakan pengembangan perkara tersebut menggunakan surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan pada Agustus 2026. Saat itu, penyidik belum menetapkan tersangka baru dan masih melakukan pendalaman terhadap bukti serta keterangan para saksi. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *