Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Pusat membacakan putusan atas dua sengketa informasi publik yang diajukan Imam Rahman terhadap Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur. Pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang KI Pusat, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Kedua perkara tersebut tercatat dengan Nomor Register 014/KIP-PSI/2026 dan 015/KIP-PSI/2026. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Komisioner Arman Fauzi dengan anggota majelis Dery Hendrian dan Rini Purwandari. Dalam agenda pembacaan putusan tersebut, hanya pihak Pemohon yang hadir.
Sengketa pertama berkaitan dengan permohonan informasi Imam Rahman kepada DJKN Kementerian Keuangan mengenai objek tanah seluas sekitar 8,5 hektare yang berada di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Pemohon meminta kejelasan informasi mengenai objek tanah tersebut.
Sementara pada perkara kedua, informasi yang dimohonkan ditujukan kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Timur. Permohonan tersebut berkaitan dengan kejelasan hak kepemilikan atas objek tanah yang menjadi sengketa di wilayah Kelurahan Lidah Kulon.
Dalam memeriksa kedua perkara, Majelis Komisioner mempertimbangkan alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan, majelis membacakan amar putusan yang pada pokoknya memerintahkan Pemohon dan Termohon menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo.
Pembacaan amar tersebut menandai masuknya perkara Imam Rahman terhadap DJKN Kementerian Keuangan dan Kanwil ATR/BPN Jawa Timur ke tahap putusan dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik di KI Pusat.
Usai persidangan, Imam Rahman menyampaikan apresiasinya terhadap proses yang telah dijalaninya di KI Pusat. Ia menilai forum penyelesaian sengketa informasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan pandangan dan argumentasi.
“Kami menyampaikan rasa terima kasih yang tiada terhingga. Di KIP ini kami menemukan kejujuran dan keadilan serta kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan argumen menurut logika akal sehat,” ujar Imam.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, para pihak memiliki kewajiban untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana ditegaskan dalam amar putusan Majelis Komisioner. (rp)

