Dokumen Girik hingga Status Aset Daerah Dipersoalkan, Sengketa Lahan SDN Jagakarsa Mendekati Putusan

Klik Terbuka | Sengketa informasi publik terkait dokumen lahan SDN Jagakarsa 04 Pagi, Jakarta Selatan, memasuki tahap akhir pembuktian. Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta meminta Pemohon dan Termohon menyampaikan kesimpulan paling lambat 3 November 2026 sebelum perkara berlanjut ke agenda pembacaan putusan.

Ketua Majelis Komisioner, Luqman Hakim Arifin, menyampaikan tenggat tersebut dalam sidang pembuktian akhir antara Pemohon H. Murtadih melawan Kelurahan Jagakarsa dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).

“Kami berikan waktu selama dua minggu atau maksimal sampai 3 November 2026 untuk para pihak menyampaikan kesimpulannya,” ujar Luqman dalam persidangan.

Dalam sidang tersebut, majelis kembali mendalami dan mengonfirmasi bukti-bukti yang disampaikan para pihak. Majelis juga melakukan pemeriksaan tertutup terhadap BPAD DKI Jakarta sebagai bagian dari pendalaman perkara, menyusul temuan dalam pemeriksaan setempat sebelumnya.

Baca juga: Dari Cerita Warga hingga Data Aset BPAD, KI DKI Telusuri Asal-usul SDN Jagakarsa 04

“Sebagai pengembangan dari apa yang kami temukan dalam pemeriksaan setempat, kami akan melakukan pemeriksaan tertutup terhadap BPAD. Untuk Pemohon disilakan meninggalkan ruang sidang,” kata Luqman.

Majelis meminta kesimpulan disampaikan melalui surat elektronik atau diserahkan langsung kepada panitera. Setelah seluruh kesimpulan diterima, majelis akan menentukan jadwal pembacaan putusan.

“Silakan sampaikan kesimpulan melalui surat elektronik (email) atau dikirimkan secara langsung ke panitera. Setelah itu, baru kami akan mengagendakan pembacaan putusan,” tegasnya.

Perkara ini bermula dari permohonan informasi H. Murtadih kepada Kelurahan Jagakarsa mengenai riwayat tanah di Jalan Kelapa Tiga, RT 003/RW 003, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Informasi yang diminta antara lain berkaitan dengan tanah beralas hak Girik Nomor 1868, termasuk salinan atau fotokopi Letter C.

Sementara kepada BPAD DKI Jakarta, Pemohon meminta salinan dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah tersebut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Permohonan juga mencakup dokumen administrasi dan Surat Keputusan penetapan tanah sebagai aset daerah, termasuk informasi mengenai prosedur dan persyaratan agar bangunan SDN Jagakarsa 04 Pagi dapat diakui sebagai aset milik pemerintah provinsi.

Sidang dipimpin Luqman Hakim Arifin sebagai Ketua Majelis Komisioner, dengan anggota Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Ghozali. Setelah tahap penyampaian kesimpulan berakhir, perkara akan berlanjut ke agenda pembacaan putusan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *