Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengarahkan penyelesaian sengketa informasi publik terkait proyek pembangunan saluran drainase di Jalan IKPN Bintaro ke mekanisme mediasi. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Sidang Pemeriksaan Awal II antara Achmad Riady Syahputra selaku Pemohon dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Termohon, yang berlangsung di Ruang Sidang KI DKI Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Ketua Majelis Komisioner, Aang Muhdi Gozali, mengatakan mediasi merupakan tahapan yang diprioritaskan dalam penyelesaian sengketa informasi publik karena memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah sebelum perkara diperiksa lebih lanjut.
“Dalam setiap penyelesaian sengketa informasi publik, Komisi Informasi selalu mengedepankan mekanisme mediasi sebagai langkah awal. Melalui proses ini, para pihak diberikan ruang untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan tanpa harus berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa,” ujar Aang.
Majelis kemudian menetapkan proses mediasi akan dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Apabila tidak tercapai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan ajudikasi terhadap pokok sengketa.
Sebelum menawarkan mediasi, Majelis terlebih dahulu memeriksa persyaratan formil permohonan, meliputi kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum para pihak, serta objek sengketa yang dimohonkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Dalam persidangan terungkap terdapat dua register permohonan sengketa. Register pertama berkaitan dengan permintaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dokumen perizinan pembangunan saluran drainase di Jalan IKPN Bintaro, serta bukti sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Adapun register kedua menyangkut permohonan salinan 16 dokumen perizinan proyek pembangunan saluran drainase tersebut.
Majelis juga meminta Pemohon menjelaskan keterkaitan kepentingannya terhadap informasi yang dimohonkan, termasuk tujuan permohonan dan manfaat informasi yang diharapkan diperoleh dari badan publik.
Menanggapi hal tersebut, Pemohon menyampaikan bahwa sebagian lahannya terdampak pelaksanaan proyek drainase. Menurutnya, penggunaan lahan dilakukan tanpa persetujuan maupun penjelasan mengenai dasar hukum pelaksanaannya, sehingga dokumen yang dimohon diperlukan untuk memastikan legalitas proyek sekaligus menguji akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan pemerintah.
Majelis selanjutnya menelusuri tahapan permohonan informasi, mulai dari penyampaian permohonan kepada badan publik, proses keberatan, hingga pengajuan sengketa ke Komisi Informasi. Seluruh dokumen korespondensi diminta dilengkapi sebagai bagian dari pembuktian administrasi.
Dari pihak Termohon, kuasa hukum Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa dokumen AMDAL maupun UKL-UPL tidak berada dalam penguasaan instansinya karena proyek tersebut tidak memenuhi kriteria yang mewajibkan penyusunan dokumen lingkungan dimaksud. Menurut Termohon, pekerjaan pembangunan saluran drainase memiliki panjang kurang dari dua kilometer dan dilaksanakan sebagai tindak lanjut usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk mendukung penanganan banjir di kawasan tersebut.
Sementara itu, pada register kedua, Termohon menyampaikan bahwa sebagian dokumen yang dimohon termasuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan sebagian lainnya tidak berada dalam penguasaan badan publik. Penjelasan tertulis mengenai hal tersebut telah disampaikan kepada Majelis dan Pemohon sebagai bagian dari proses persidangan.
Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menegaskan bahwa setiap badan publik yang menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan wajib memiliki dasar hukum yang jelas serta didukung pelaksanaan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Apabila badan publik menyatakan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan, maka penetapan tersebut harus didasarkan pada uji konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika diperlukan, pemeriksaan terhadap informasi yang dikecualikan dapat dilakukan melalui sidang tertutup,” jelas Agus.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali bersama Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dengan didampingi Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani. (rp)

