Dokumen Rusun, PSN Kit, hingga PMT Balita Disengketakan, KI DKI Minta Bukti Dilengkapi

Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta meminta Kelurahan Pegadungan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta melengkapi hasil uji konsekuensi atas informasi yang dinyatakan dikecualikan. Permintaan tersebut disampaikan setelah majelis komisioner melakukan pemeriksaan tertutup terhadap dokumen yang menjadi objek sengketa informasi publik, Rabu (21/10/2026).

Ketua Majelis Komisioner Ferid Nugroho menegaskan bahwa hasil uji konsekuensi perlu dilengkapi sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan pengecualian informasi. Sengketa ini melibatkan Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan, Pengembangan Pemuda, dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) sebagai Pemohon, dengan Kelurahan Pegadungan dan DPRKP DKI Jakarta sebagai Termohon.

Ada tiga kelompok dokumen yang disengketakan. Pertama, dokumen pemeliharaan berkala Rumah Susun 4 dan Mohot dengan kode paket PO-P2407-9870414 pada APBD Tahun Anggaran 2024, yang mencakup lima jenis dokumen. Kedua, enam jenis dokumen pengadaan perlengkapan kerja Jumantik atau Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN Kit). Ketiga, tujuh jenis dokumen terkait penyediaan pemberian makanan tambahan (PMT) bagi balita.

Dalam sidang pembuktian, majelis menerima dan memeriksa bukti tambahan dari kedua pihak. Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho meminta Pemohon memperkuat alat bukti untuk mendukung argumentasinya dalam sengketa tersebut.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat mendalami keberatan Termohon yang menyebut adanya pelacakan digital berdasarkan identitas perangkat telepon seluler Pemohon. Ia menyampaikan bahwa apabila hal tersebut diajukan sebagai bukti resmi, majelis dapat mempertimbangkannya dalam proses pengambilan keputusan.

Harry juga meminta Pemohon mencetak bukti pelacakan pengiriman permohonan informasi yang sebelumnya disebut tersedia. Langkah ini diperlukan agar dokumen tersebut dapat diajukan sebagai bukti tambahan dan diperiksa dalam persidangan.

Majelis komisioner menunda sidang hingga Rabu (28/10/2026). Agenda berikutnya adalah penyampaian bukti tambahan dari Pemohon serta pelengkapan hasil uji konsekuensi oleh Termohon. Sidang dipimpin Ferid Nugroho bersama anggota majelis Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho, dengan Elwin Rivo Sani sebagai panitera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *