KI DKI Dorong Mediasi Sengketa Informasi Pengadaan Barang dan Jasa antara BAPDI dan Dinas LH

Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong penyelesaian sengketa informasi publik melalui jalur mediasi dalam perkara antara Pemohon Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) dan Termohon Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta.

Langkah tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan awal yang digelar pada Selasa (19/5/2026).

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, meminta para pihak terlebih dahulu melengkapi dokumen legal standing sebagai syarat administrasi mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi publik.

“Majelis mencatat dokumen legal standing dari pihak termohon, khususnya surat kuasa, masih perlu dilengkapi. Untuk itu, kami meminta kelengkapan administrasi tersebut terlebih dahulu disampaikan kepada majelis,” ujar Agus dalam persidangan.

Selain memeriksa legal standing, Majelis Komisioner juga mendalami kronologi permohonan informasi serta jangka waktu pengajuan keberatan oleh Pemohon.

Menurut Agus, majelis belum mengambil keputusan terkait legal standing maupun tenggat waktu permohonan karena masih perlu memastikan status penguasaan dan sifat keterbukaan informasi yang dimohonkan.

“Majelis akan terlebih dahulu memeriksa apakah dokumen yang dimohon berada dalam penguasaan Termohon, sekaligus mengkaji kemungkinan adanya informasi yang termasuk kategori dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, apabila informasi yang dimohon bersifat terbuka dan berada dalam penguasaan badan publik, maka penyelesaian melalui mediasi menjadi opsi yang dapat ditempuh para pihak.

“Jika memungkinkan, kami menawarkan penyelesaian melalui mediasi. Nanti mekanismenya bisa disepakati bersama oleh para pihak,” ujarnya.

Kuasa Termohon, Septian, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan sebagian informasi terkait pengadaan barang dan jasa dalam bentuk rekapitulasi kepada Pemohon.

Namun demikian, pihak termohon menyatakan tetap bersedia mengikuti proses mediasi yang ditawarkan majelis.

“Kami sebelumnya telah memberikan sejumlah informasi terkait pengadaan barang dan jasa dalam bentuk rekap data. Menurut kami, penyampaian tersebut telah memenuhi permohonan informasi yang diajukan,” tutur Septian.

Menanggapi hal tersebut, Agus menegaskan bahwa aspek penguasaan dokumen akan menjadi salah satu pokok pembahasan dalam proses mediasi.

“Selama dokumen yang dimohon berada dalam penguasaan badan publik, substansi informasi tersebut dapat dibahas lebih lanjut dalam proses mediasi para pihak,” tegas Agus.

Atas persetujuan para pihak, Majelis Komisioner memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi dengan mediator Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Ghozali.

“Mediator sudah siap hari ini. Setelah sidang, proses mediasi dapat langsung dilanjutkan,” ujar Agus.

Perkara ini ditangani oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Agus Wijayanto Nugroho selaku Ketua Majelis, dengan anggota Harry Ara Hutabarat dan Ferid Nugroho.

Dalam perkara tersebut, KI DKI Jakarta menggabungkan dua register sengketa karena memiliki termohon dan objek informasi yang serupa.

Adapun objek sengketa meliputi permohonan informasi terkait pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021 hingga 2024, termasuk dokumen perencanaan pekerjaan, penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan, hingga dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) beserta Bill of Quantity.

Selain itu, Pemohon juga meminta dokumen kegiatan pekerjaan di lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan yang mencakup 16 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *