KI Sumbar Perkuat Kapasitas PPID Bawaslu Kota Solok dalam Pengelolaan Informasi Publik

Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik melalui peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai badan publik. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan peningkatan kapasitas PPID yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok di Kantor Bawaslu Kota Solok, Senin (6/7/2026).

Kegiatan yang diikuti seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kota Solok tersebut menghadirkan Komisioner KI Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Tanti memberikan penguatan mengenai implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, mekanisme Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, serta penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Tanti, pengelolaan informasi publik yang baik tidak hanya berorientasi pada pemenuhan instrumen penilaian Monev, tetapi juga harus mampu menghadirkan layanan informasi yang transparan, mudah diakses, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia juga memberikan sejumlah masukan strategis kepada Bawaslu Kota Solok untuk terus memperkuat tata kelola informasi publik, mulai dari penyempurnaan Daftar Informasi Publik, optimalisasi pelayanan PPID, hingga peningkatan kualitas dokumentasi informasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan badan publik yang informatif.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut turut menghadirkan Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Roza Molina, yang mengapresiasi berbagai inovasi Bawaslu Kota Solok dalam memperkuat keterbukaan informasi publik, termasuk pendampingan pengisian Monev kepada Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) Solok melalui program Bawaslu Berdampak.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan seluruh tahapan pengisian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Menurutnya, penguatan kapasitas yang diberikan KI Sumatera Barat menjadi bekal penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kota Solok.

Melalui kegiatan ini, KI Sumatera Barat berharap semakin banyak badan publik yang mampu menerapkan prinsip keterbukaan informasi secara optimal, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas. Penguatan kapasitas PPID juga diharapkan mampu mendorong peningkatan predikat keterbukaan informasi badan publik di Sumatera Barat secara berkelanjutan. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *