Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan bahwa penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan rumah sakit tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap data pribadi pasien. Transparansi dalam pelayanan publik harus dijalankan secara proporsional dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang secara hukum termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengatakan badan publik di sektor kesehatan memiliki kewajiban menyediakan informasi yang menjadi hak masyarakat. Namun, kewajiban tersebut harus dilaksanakan tanpa mengorbankan hak individu atas perlindungan data pribadi.
Menurut Harry, konsep keterbukaan informasi bukan dimaknai sebagai pemberian seluruh informasi yang dimiliki badan publik kepada siapa pun yang memintanya. Sebaliknya, terdapat mekanisme hukum yang mengatur jenis informasi yang dapat dipublikasikan dan informasi yang harus tetap dirahasiakan.
“Keterbukaan informasi tidak dapat dimaknai sebagai membuka seluruh informasi kepada publik. Ada informasi yang memang wajib diumumkan, tetapi ada pula yang harus dilindungi karena menyangkut hak privasi warga negara. Kedua kepentingan itu harus berjalan secara berimbang,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/07/2026).
Ia menjelaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di sisi lain, perlindungan terhadap data pribadi juga memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Menurut Harry, keberadaan kedua regulasi tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi dan perlindungan privasi merupakan dua prinsip yang saling melengkapi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menambahkan, seluruh informasi yang dikuasai badan publik pada dasarnya terbuka untuk masyarakat. Namun, undang-undang juga memberikan pengecualian terhadap informasi tertentu apabila pengungkapannya berpotensi melanggar hak pribadi atau menimbulkan dampak yang merugikan.
“Badan publik memang mengelola informasi yang berasal dari penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Namun, tidak seluruh informasi dapat diberikan karena sebagian telah ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Harry menilai petugas pelayanan di rumah sakit perlu memahami prosedur pelayanan informasi agar tidak menyerahkan dokumen secara langsung kepada pemohon. Setiap permintaan informasi harus diproses melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang memiliki kewenangan melakukan pengujian atas status informasi tersebut.
Menurutnya, PPID berperan menentukan apakah informasi yang dimohonkan termasuk Daftar Informasi Publik (DIP) atau justru masuk dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sehingga pemberian informasi tetap berada dalam koridor hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan dasar hukum bagi badan publik untuk tidak membuka informasi tertentu apabila pembukaannya dapat menimbulkan konsekuensi yang dilindungi undang-undang. Dalam konteks layanan kesehatan, informasi tersebut mencakup rekam medis, riwayat kesehatan pasien, data biometrik, data genetika, identitas anak, hingga informasi keuangan pribadi.
Lebih lanjut, Harry menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa informasi publik harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, dimulai dari pengajuan permohonan kepada PPID sebelum dapat dibawa ke Komisi Informasi apabila terjadi keberatan.
Selain itu, badan publik juga diwajibkan menerapkan klasifikasi informasi secara cermat, termasuk menggunakan mekanisme penyuntingan atau pengaburan pada bagian dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan sebelum dokumen tersebut diberikan kepada pemohon.
Menutup keterangannya, Harry menegaskan bahwa tujuan utama keterbukaan informasi publik adalah meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan layanan tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak privasi masyarakat.
“PPID memiliki tanggung jawab memastikan informasi yang dibuka benar-benar menjadi hak publik, sementara informasi yang dilindungi tetap terjaga kerahasiaannya. Dengan demikian, keterbukaan informasi dapat memberikan manfaat seluas-luasnya tanpa mengorbankan hak privasi setiap orang,” pungkasnya. (rp)

