Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Selatan mendorong penguatan implementasi keterbukaan informasi publik melalui kegiatan Asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti perwakilan dari 13 pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, Selasa (21/07/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan selaku PPID Utama Provinsi tersebut menjadi wadah peningkatan kapasitas aparatur dalam mengelola layanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan serta menghadirkan Pejabat Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Rijani, sebagai narasumber. Pada kesempatan tersebut, peserta memperoleh sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Dalam paparannya, Ketua KI Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Rijani menegaskan bahwa perangkat daerah memiliki peran strategis sebagai PPID Pelaksana dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Menurutnya, keberhasilan implementasi keterbukaan informasi sangat ditentukan oleh komitmen setiap badan publik dalam menyediakan layanan informasi yang berkualitas.
Ia menjelaskan bahwa sinergi antarlembaga perlu terus diperkuat agar masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara mudah, cepat, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ahmad Rijani, asistensi menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman para PPID Pelaksana mengenai tugas dan tanggung jawabnya, mulai dari pengelolaan informasi publik, pelayanan permohonan informasi, hingga penyusunan dan penyediaan informasi yang wajib diumumkan kepada masyarakat.
“Asistensi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas seluruh PPID Pelaksana di kabupaten dan kota sehingga mampu memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Rijani.
Sementara itu, Benni Irwan memaparkan substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 yang menjadi pedoman penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.
Melalui kegiatan ini, KI Provinsi Kalimantan Selatan berharap seluruh badan publik di daerah dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola layanan informasi publik, memperkuat budaya transparansi, serta memenuhi hak masyarakat atas informasi secara optimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif. (rp)

