KI NTB Dorong Penyelesaian Sengketa Informasi LAUK dan RS Mandalika Melalui Mediasi

Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong penyelesaian sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi dalam perkara Nomor 013/KINTN-PSI/VII/2026 antara Lumbok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) selaku Pemohon dan Rumah Sakit Mandalika Provinsi NTB selaku Termohon. Sidang pemeriksaan awal berlangsung di Ruang Sidang KI NTB dengan dipimpin Ketua Majelis H. Sansuri, S.Pt., M.M., C.Med., didampingi Anggota Majelis Husna Fatayati, S.H.I., M.H. dan Dr. Armansyah Putra, S.H., M.H. Sementara itu, proses mediasi difasilitasi oleh Komisioner KI NTB Suaeb Qury, S.H., M.Ag. sebagai mediator.

Pada agenda pemeriksaan awal, Majelis Komisioner memeriksa aspek formal penyelesaian sengketa, meliputi kedudukan hukum (legal standing) para pihak, kewenangan KI NTB dalam menangani perkara, serta ketepatan batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.

Majelis juga meminta para pihak memperjelas objek informasi yang disengketakan. Informasi yang dimohonkan meliputi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2022–2026, daftar kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, serta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Mandalika yang menggunakan sumber dana tersebut.

Dalam keterangannya, Pemohon menjelaskan alasan pengajuan permohonan informasi beserta keberatan atas tanggapan yang sebelumnya diberikan oleh Termohon. Pemohon berpendapat bahwa dokumen yang dimohonkan merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pihak Termohon menyampaikan bahwa pejabat yang hadir baru menjabat kurang dari empat bulan sehingga masih memerlukan koordinasi internal untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dimohonkan.

Setelah pemeriksaan awal selesai, Majelis Komisioner menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, setiap sengketa informasi terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi.

Proses mediasi yang dipimpin Suaeb Qury berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam kesepakatan tersebut, Rumah Sakit Mandalika Provinsi NTB menyatakan akan memberikan seluruh dokumen informasi yang dimohonkan oleh Pemohon.

Ketua Majelis H. Sansuri menegaskan bahwa mediasi merupakan instrumen penting dalam penyelesaian sengketa informasi publik karena memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah.

“Mediasi merupakan mekanisme yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa informasi publik karena memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai penyelesaian secara musyawarah. Keberhasilan mediasi ini diharapkan semakin memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Sansuri.

Melalui penyelesaian secara damai tersebut, KI Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penyelesaian sengketa informasi yang profesional, transparan, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *