Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik hingga tingkat wilayah melalui kegiatan Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Aula Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Administrasi Jakarta Selatan Tomy Fudihartono, jajaran Kecamatan Mampang Prapatan, serta diikuti unsur RT, RW, LMK, FKDM, dan perangkat wilayah lainnya. Pembinaan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur wilayah mengenai hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner KI Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab seluruh badan publik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, transparansi menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
“Di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat semakin mudah memperoleh berbagai informasi melalui media digital dan media sosial. Oleh karena itu, badan publik harus mampu menghadirkan informasi yang benar, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Agus.
Agus menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah mengatur klasifikasi informasi publik, mulai dari informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan. Pemahaman terhadap klasifikasi tersebut dinilai penting agar badan publik maupun masyarakat memiliki persepsi yang sama mengenai informasi yang dapat diakses.
Ia menambahkan, masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Apabila permohonan tidak ditanggapi atau pemohon tidak puas atas jawaban yang diberikan, tersedia mekanisme keberatan hingga penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi.
Namun demikian, Agus mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat dibuka kepada publik. Informasi yang berkaitan dengan data pribadi, proses penegakan hukum, maupun informasi lain yang secara hukum dikecualikan tetap wajib dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Administrasi Jakarta Selatan, Tomy Fudihartono, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh unsur pelayanan masyarakat di tingkat wilayah, termasuk RT, RW, LMK, dan FKDM.
“Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. RT, RW, LMK, FKDM, dan seluruh unsur yang memberikan pelayanan kepada masyarakat juga harus terbuka,” kata Tomy.
Menurutnya, keterbukaan informasi yang dijalankan secara konsisten akan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus meminimalkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia berharap kegiatan pembinaan tersebut dapat memperkuat pemahaman aparatur wilayah dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rp)

