UIN STS Jambi Perkuat Tata Kelola Informasi Bersama KI Jambi, KI Pusat: Transparansi Bangun Kepercayaan Publik

Klik Terbuka | Penguatan tata kelola informasi publik di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi perhatian. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi yang berlangsung di Kampus UIN STS Jambi, Kamis (23/7/2026). Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Handoko Agung Saputro.

Kesepakatan ini menjadi landasan kolaborasi kedua lembaga dalam memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), meningkatkan kualitas layanan informasi publik, serta membangun budaya transparansi di lingkungan akademik.

Mengawali kegiatan, Handoko Agung Saputro menyampaikan materi mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada pimpinan universitas, pejabat struktural, dan pengelola PPID.

Menurut Handoko, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar sebagai badan publik karena mengelola berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi harus diposisikan sebagai bagian dari tata kelola institusi, bukan sekadar kewajiban administratif.

Ia menilai kualitas pelayanan informasi akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap sebuah institusi. Karena itu, PPID perlu diperkuat agar mampu mengelola dokumen dan informasi secara tertib, menyediakan akses informasi yang mudah dijangkau masyarakat, serta memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas pelayanan.

Handoko juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai klasifikasi informasi publik. Menurutnya, badan publik harus mampu membedakan informasi yang wajib dipublikasikan dengan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum. Ketepatan dalam melakukan klasifikasi akan mengurangi kesalahpahaman sekaligus mencegah munculnya sengketa informasi.

Rektor UIN STS Jambi, Prof. Kasful Anwar, menyampaikan bahwa komitmen terhadap keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya universitas membangun tata kelola yang profesional, modern, dan berorientasi pada pelayanan.

“Bagi UIN STS Jambi, keterbukaan informasi merupakan budaya kelembagaan yang harus terus dikembangkan, bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan. Melalui penguatan layanan berbasis digital dan berbagai inovasi lainnya, kami ingin menghadirkan pelayanan informasi yang semakin terbuka, profesional, dan dipercaya masyarakat,” kata Kasful.

Ia berharap kerja sama dengan KI Provinsi Jambi dapat menghasilkan program nyata yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan informasi di lingkungan kampus, mulai dari penguatan kapasitas sumber daya manusia, penyempurnaan sistem PPID, hingga evaluasi implementasi keterbukaan informasi secara berkelanjutan.

Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, mengatakan perguruan tinggi merupakan mitra strategis dalam memperluas budaya keterbukaan informasi publik. Kampus, menurutnya, memiliki peran penting dalam membangun kesadaran tentang transparansi sekaligus melahirkan praktik tata kelola yang akuntabel.

“Kami ingin kolaborasi ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan UIN STS Jambi. Melalui pendampingan dan penguatan kapasitas PPID, kami berharap pengelolaan informasi menjadi semakin profesional, pelayanan kepada masyarakat semakin baik, dan potensi sengketa informasi dapat ditekan semaksimal mungkin,” kata Taufiq.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut dihadiri Wakil Rektor II UIN STS Jambi Pahmi Sy, Wakil Ketua KI Provinsi Jambi Almunawar, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Provinsi Jambi Zamharil, serta jajaran pimpinan universitas dan pengelola PPID UIN STS Jambi.

Melalui kerja sama ini, kedua institusi berharap implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan perguruan tinggi semakin optimal, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pendidikan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *