Klik Terbuka | Pengukuhan tujuh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030 menjadi momentum penting untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan meningkatnya tantangan disinformasi.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (3/8/2026). Pengangkatan anggota Komisi Informasi Pusat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026.
Tujuh komisioner yang resmi mengemban amanah untuk masa jabatan 2026–2030 terdiri atas Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, Hafidhah sebagai Wakil Ketua, serta Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.
Dalam sambutannya, Meutya Hafid menyampaikan apresiasi kepada kepengurusan Komisi Informasi Pusat periode sebelumnya yang dinilai berhasil meletakkan fondasi kuat bagi penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik di Indonesia.
“Berbagai capaian yang telah diraih pada periode sebelumnya menjadi modal berharga bagi kepemimpinan baru untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap badan publik,” ujar Meutya.
Menurutnya, tingginya partisipasi masyarakat dalam proses seleksi anggota Komisi Informasi menunjukkan semakin besarnya perhatian publik terhadap pentingnya hak atas informasi. Di sisi lain, perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru berupa penyebaran hoaks, konten manipulatif, hingga fenomena deepfake yang memerlukan penguatan peran Komisi Informasi.
Meutya juga menegaskan pemerintah menargetkan peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) menjadi 75 melalui penguatan tata kelola informasi, peningkatan kualitas pelayanan badan publik, serta penyelesaian sengketa informasi yang profesional dan berkeadilan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menilai kepengurusan baru Komisi Informasi Pusat akan menghadapi dinamika yang jauh lebih kompleks dibandingkan periode-periode sebelumnya.
Menurutnya, derasnya arus informasi digital, perkembangan kecerdasan artifisial, serta meningkatnya fenomena post-truth menuntut Komisi Informasi untuk terus beradaptasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Komisi Informasi perlu terus beradaptasi dengan perkembangan era digital agar mampu menjawab dinamika keterbukaan informasi yang semakin kompleks. Di samping menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi, Komisi Informasi juga perlu memperkuat edukasi kepada masyarakat, meningkatkan literasi informasi publik, serta membangun kolaborasi yang lebih luas dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut penting untuk menumbuhkan budaya keterbukaan informasi yang semakin kuat, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Luqman.
Ia berharap kepemimpinan baru mampu menghadirkan berbagai inovasi dalam penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan informasi publik, serta memperluas jangkauan edukasi kepada generasi muda agar keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
Luqman juga menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh anggota Komisi Informasi Pusat yang baru dilantik.
“Selamat mengemban amanah. Semoga seluruh komisioner dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, serta terus memperkuat sinergi dalam mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik demi terwujudnya pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat,” tutupnya.
Prosesi pengukuhan turut dihadiri perwakilan Komisi Informasi dari berbagai provinsi, pejabat kementerian dan lembaga, serta para pemangku kepentingan yang bergerak di bidang keterbukaan informasi publik. (rp)

