Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menunda sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi publik antara Yosi Yudianto selaku Pemohon dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sebagai Termohon. Penundaan dilakukan karena pihak Termohon tidak menghadiri sidang perdana yang beragenda pemeriksaan awal di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, didampingi Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Ferid Nugroho, dengan Elwin Rivo Sani bertugas sebagai Panitera Pengganti.
Pada awal persidangan, Panitera menyampaikan bahwa PT Transportasi Jakarta telah mengirimkan pemberitahuan secara elektronik mengenai ketidakhadirannya. Dalam pemberitahuan tersebut, Termohon menyampaikan masih mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk kepentingan persidangan.
Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin menjelaskan bahwa sidang perdana seharusnya difokuskan pada pemeriksaan awal guna memastikan terpenuhinya syarat formil, termasuk kedudukan hukum (legal standing) para pihak.
“Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan awal untuk menilai legal standing para pihak. Namun karena Termohon belum dapat hadir dan masih menyiapkan dokumen pendukung, Majelis memutuskan menunda pemeriksaan hingga jadwal persidangan berikutnya,” ujar Luqman.
Sebelum menetapkan penundaan, Majelis terlebih dahulu memeriksa identitas Pemohon sebagai bagian dari tahapan verifikasi legal standing. Pemohon juga diberi kesempatan menyampaikan pokok permohonan sengketa informasi yang diajukannya terhadap PT Transportasi Jakarta.
Luqman menyampaikan apresiasi kepada Pemohon yang tetap memenuhi panggilan sidang dan menegaskan bahwa penundaan tidak mengurangi hak Pemohon untuk memperoleh penyelesaian sengketa sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi kehadiran Pemohon yang telah memenuhi panggilan sidang. Pemeriksaan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya agar seluruh tahapan dapat berlangsung secara adil dan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak,” katanya.
Menanggapi penundaan tersebut, Pemohon Yosi Yudianto, yang merupakan penyandang disabilitas netra, menyatakan menghormati keputusan Majelis dan berharap PT Transportasi Jakarta dapat hadir pada persidangan selanjutnya sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat menekankan pentingnya penyediaan akses yang setara bagi penyandang disabilitas dalam setiap proses persidangan di Komisi Informasi.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi publik tanpa diskriminasi. Karena itu, fasilitas persidangan harus memberikan akses yang memadai bagi penyandang disabilitas agar mereka dapat mengikuti seluruh proses secara optimal,” tegas Harry.
Menutup persidangan, Majelis menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan awal serta memerintahkan Panitera untuk kembali memanggil Termohon melalui relaas panggilan sesuai ketentuan hukum acara, agar proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilanjutkan pada sidang berikutnya. (rp)

