KI Sulteng Periksa Saksi Pemohon dalam Sengketa Informasi Yayasan ALTO vs DLH Kabupaten Banggai

Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah kembali menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik antara Yayasan Aliansi Konservasi Tompotika (ALTO) selaku Pemohon dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai sebagai Termohon. Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda Kantor KI Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (5/8/2026), memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak Pemohon.

Persidangan dipimpin Majelis Komisioner sesuai kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Agenda pemeriksaan saksi merupakan bagian dari tahapan pembuktian untuk menguji fakta-fakta yang berkaitan dengan objek sengketa. Dalam kesempatan tersebut, Pemohon menghadirkan seorang saksi yang dinilai mengetahui secara langsung persoalan yang menjadi dasar permohonan informasi publik.

Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada saksi untuk menyampaikan keterangannya secara lengkap sebelum dilakukan pendalaman melalui serangkaian pertanyaan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai pokok sengketa yang sedang diperiksa.

Seluruh proses persidangan berlangsung dengan tetap mengedepankan prinsip independensi, objektivitas, imparsialitas, transparansi, dan keadilan, sehingga masing-masing pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi, alat bukti, maupun keterangan saksi sesuai ketentuan hukum acara.

Melalui proses pembuktian tersebut, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah berupaya memastikan setiap sengketa informasi diselesaikan secara profesional dan memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong implementasi keterbukaan informasi publik pada badan publik di daerah.

Persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Majelis Komisioner dengan agenda pemeriksaan berikutnya hingga seluruh tahapan pembuktian selesai dan putusan dapat diambil berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *