KI Babel Visitasi di Belitung Timur, KPU, Bawaslu, dan Pemkab Beltim Ikuti Presentasi E-Monev KIP 2026

Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan visitasi dan uji presentasi terhadap tiga badan publik di Kabupaten Belitung Timur, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur, dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, dalam rangka tahapan Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi lapangan terhadap implementasi keterbukaan informasi publik setelah ketiga badan publik dinyatakan lolos ke tahap presentasi berdasarkan hasil penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ).

Tim visitasi sekaligus tim penilai KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipimpin Koordinator Bidang Kelembagaan Martono, S.TP., C.Med., didampingi Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Fahriayani, S.H., M.H., C.Med., serta didukung jajaran sekretariat Komisi Informasi.

Dalam pelaksanaan presentasi, masing-masing badan publik memaparkan berbagai kebijakan, inovasi, serta implementasi layanan keterbukaan informasi publik yang telah dijalankan. Selain menjadi bagian dari proses penilaian E-Monev, kegiatan ini juga menjadi forum dialog antara Komisi Informasi dengan badan publik untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Tim penilai menilai komitmen ketiga badan publik dalam mengembangkan tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Pemanfaatan berbagai kanal informasi, baik digital maupun non-digital, dinilai menjadi langkah penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik.

Dalam sambutannya, tim visitasi menjelaskan bahwa selain melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi juga memiliki kewenangan menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam pemaparannya, tim penilai menyampaikan bahwa pelaksanaan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 berfokus pada empat indikator penilaian yang dituangkan dalam instrumen Self Assessment Questionnaire (SAQ). Penilaian tidak hanya menitikberatkan pada kelengkapan dokumen, tetapi juga pada efektivitas fungsi PPID sebagai garda terdepan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik.

Selain itu, tim memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan informasi yang wajib diumumkan maupun informasi yang dikecualikan. Badan publik diingatkan agar setiap penetapan informasi yang dikecualikan didasarkan pada uji konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penetapan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Badan publik wajib terlebih dahulu melaksanakan uji konsekuensi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Apabila penetapan tersebut tidak didasarkan pada uji konsekuensi dan kemudian menjadi objek sengketa, Komisi Informasi berwenang memeriksa, menilai, serta memutus apakah informasi tersebut tetap dikecualikan atau justru harus dibuka kepada publik,” jelas tim penilai.

Melalui visitasi dan uji presentasi ini, KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap seluruh badan publik di Kabupaten Belitung Timur terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan informasi, serta membangun tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, partisipatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *